Gemilang Terkini

Senin, 04 Mei 2020

Diduga Sebar Informasi Bohong, Akun FB Ini Dilaporkan

OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Diduga telah menyebarkan Informasi bohong di Media Sosial Facebook (FB), akun FB yang diduga atas nama "Roni Stiawan" akhirnya dilaporkan oleh Kepala Desa (Kades) Sungai Lebung Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir (OI) Ismail, Senin (04/05/2020).

Pasalnya, akun FB yang diduga atas nama "Roni Stiawan" warga Tanjung Pasir dilaporkan ke polisi karena unggahan statusnya, dimana status FB Roni tadi tertera di salah satu group akun FB "Ogan Ilir Memilih Pemimpin", yang dinilai telah menyinggung banyak pihak. Salah satunya adalah Kepala Desa Sungai Lebung Ismail.

Ia melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Roni karena telah menyampaikan kabar atau informasi palsu dan tidak benar dengan mencatut nama Desa Sungai Lebung yang dipimpinnya sehingga viral di group FB tersebut.


"Masalahnya, status facebook atas nama Roni Stiawan telah menyebarkan informasi bohong sehingga membuat resah warga desa khususnya Perangkat Desa Sungai Lebung, dimana untuk pembagian bantuan sembako dari Bupati OI HM Ilyas Panji Alam untuk wabah Covid-19, status FB itu menuliskan warga harus mengambilnya ke kantor desa sendiri terutama untuk kampung 4, semua itu tidak benar, karena dengan susah payah pihak perangkat desa dan relawan telah membagikan bantuan sembako dari Bupati OI dengan merata langsung diantarkan kerumah warga masing-masing sesuai arahan Bupati OI," Kata Kades Sungai Lebung Ismail didampingi Anggota DPRD OI Komisi II Andika Ismail dan Kadus 2 serta Kadus 3 Desa Sungai Lebung ketika melaporkannya kasus tersebut ke bagian Satuan Cybercrime Polda Sumsel.

Sementara itu, menurut Andika Ismail anggota DPRD OI Fraksi PDI Perjuangan, pihaknya sangat menyayangkan dengan tulisan status FB yang tidak benar itu dan disebarluaskan, kemudian dirinya juga telah mengkrosceknya dengan Kades Tanjung Pasir Kecamatan Pemulutan tentang pemilik akun Roni Stiawan ini apakah benar warga dari Desa Tanjung Pasir, dan ternyata kades tetangga tersebut membenarkan bahwa yang dimaksud merupakan warganya.

"Kami melaporkan dan mengadukan akun Facebook ini dengan aduan pencemaran nama baik terhadap kami warga dan seluruh perangkat desa Sungai Lebung dengan menyebarkan fitnah dan kabar berita Hoax di medsos," Terangnya.

Dirinya juga membawa bukti print out status akun Facebook ini saat melapor ke Mapolda Sumsel dan Mapolres OI.

"Aduan yang dilakukannya ini semata-mata ingin memberikan pelajaran hukum kepada siapa saja agar bisa bertindak arif dan bijaksana dalam menggunakan media sosial," Ujarnya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar