Sabtu, 31 Oktober 2020
Jumat, 30 Oktober 2020
Kisah Tukang Bentor Ditengah Pandemi Covid-19
Cegah Penyebaran Covid-19, Masyarakat Dihimbau Gunakan Masker
Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Mawardi Yahya Dilaporkan
Rabu, 28 Oktober 2020
Warga Keluhkan Pembangunan Jalan Desa Tambangan Kelekar
Selasa, 27 Oktober 2020
Tim Hukum Ilyas-Endang Nilai KPU dan Bawaslu OI Tidak Profesional
MA Kabulkan Gugatan Ilyas-Endang, KPU dan Bawaslu OI Diminta Segera di PAW
Jumat, 23 Oktober 2020
Lagi, PT SRB Bekerjasama Dengan Cakap Salurkan CSR Melalui Program Pendidikan Bahasa Inggris Berbasis Daring
KPU OI Tunduk Akan Hasil Putusan MA
Terima Dana Keserasian Sosial, Ini Yang Dilakukan Desa Ulak Aurstanding
Kamis, 22 Oktober 2020
Dinsos OI Serahkan Bantuan Dana Keserasian Sosial
Desa Pematang Bungur Terima Bantuan Dana Keserasian Sosial
AMPD Laporkan KPUD dan Bawaslu OI Ke DKPP
Rabu, 21 Oktober 2020
Jialyka Maharani Ilyas Panji Alam Santuni Korban Kebakaran
Peringati Hari Santri, Rumah Zakat Terus Berkomitmen Jaga Santri Tetap Sehat
Selasa, 20 Oktober 2020
Disdik OI Terus Monitor Pengerjaan DAK Sekolah
Senin, 19 Oktober 2020
Rumah Zakat Salurkan 60 Paket Buku Tahfidz
Tim Hukum Yakin Pembatalan Terhadap Paslon Ilyas-Endang Cacat Yuridis
Luncurkan Inovasi Bayar Tilang Online, Kejari OI Harapkan Bisa Membantu Masyarakat
Peduli Pendidikan, PT SRB Bekerjasama Dengan Yayasan Anak Bangsa Bisa Bagikan Tab Untuk Belajar Daring.
Minggu, 18 Oktober 2020
Terkait Putusan Diskualifikasi, Pakar Hukum Unsri Ingatkan Penyelenggara Pemilu Kabupaten OI
Sabtu, 17 Oktober 2020
Terkait Diskualifikasi, Ini Kata Dekan FH Unsri
Gelora Sumsel Launching Akademi Manusia Indonesia (AMI)
Waterboom Amri Rales Pertama Diwilayah Gelumbang
Jumat, 16 Oktober 2020
Pembagian Siltap Perangkat Desa Sigam Sudah Dicairkan
Kamis, 15 Oktober 2020
Telkomsel Gandeng Rumah Zakat Laksanakan Program Pemberdayaan Ekonomi
Rabu, 14 Oktober 2020
Tim Hukum Paslon Ilyas-Endang Ingatkan KPU OI Jangan Sembarang Berikan Pernyataan
OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Pasangan Calon (Paslon) petahana Ilyas-Endang yang beberapa hari yang lalu diputuskannya diskualifikasi oleh KPU Kabupaten Ogan Ilir (OI), dan juga KPU OI melarang semua kegiatan yang berkenaan dengan kampanye paslon Ilyas-Endang. Bahkan, Ketua KPU OI Dra Massuryati menegaskan pelarangan segala aktivitas kampanye yang dilakukan oleh HM Ilyas Panji Alam.
"Usai dinyatakan diskualifikasi terhadap paslon Ilyas-Endang berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu, semua aktivitas kampanye terhadap paslon urut dua dilarang," Kata Ketua KPU OI.
Menanggapi hal tersebut Tim Hukum paslon Petahana HM Ilyas Panji Alam-Endang yang berjumlah tiga orang yakni Yosmar Musianto SH, didampingi Aliyah SH, dan Merchelyna, SH menjelaskan bahwa secara hukum bila keputusan yang dilontarkan oleh KPU OI berkenaan dengan pelarangan kampanye sangat terlalu prematur. Ia pun meminta sekaligus mengingatkan kepada KPU OI terlebih dahulu harus mengerti mengenai mekanisme hukum yang sedang berjalan.
"Dalam situasi seperti ini, mohon kami minta kepada KPU Ogan Ilir jangan sembarang memberikan pernyataan kepada masyarakat dan masyarakat nanti seakan-akan mengambil kesimpulan bahwa paslon nomor urut 2 itu sudah final dan tidak bisa mengikuti Pilkada" Kata Tim Hukum Yosmar Musianto SH, didampingi Aliyah SH, dan Merchelyna SH.
Dijelaskan tim hukum Ilyas-Endang, tentu itu tidak benar. Padahal kita masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA), mengapa demikian, kalau dilihat dari mekanisme hukum bila pasangan paslon Ilyas-Endang masih ada hak untuk mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung.
"Secara hukum, kalau itu merupakan hak upaya hukum, berarti keputusan dari KPU Ogan Ilir belumlah final dan mengikat (belum incrach). Oleh karena itu, tidak bisa dieksekusi," Terangnya.
Oleh karena itu, menurut tim hukum paslon Ilyas-Endang, eksekusi menurut peraturan hukum berdasarkan aturan undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu, jika sudah final keputusan Mahkamah Agung bahwa dalam hal ini menyatakan Cabup nomor urut 2 itu didiskualifikasi.
"Maka baru bisa dieksekusi. Akan tetapi itu, baru berjalan menunggu waktu dua minggu kedepan (14 hari). Dan kami tetap yakin terhadap prosedur upaya hukum yang kami jalani. Dan paslon Ilyas-Endang masih tetap berkampanye dengan mengedepankan protokol kesehatan terutama masalah covid-19, kami juga tidak merasa bahwa tidak diperbolehkan lagi secara hukum untuk berkampanye. Pasangan 2 Ilyas-Endang tetap solid," Papar pengacara Yosmar Musianto SH. (Red)