Gemilang Terkini

Senin, 19 Oktober 2020

Tim Hukum Yakin Pembatalan Terhadap Paslon Ilyas-Endang Cacat Yuridis

OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Saya pribadi siap di gantung di Monumen Perjuangan Rakyat (MONPERA) apabila permohonan pasangan nomor urut 2 ilyas-endang di Mahkamah Agung di tolak, hal tersebut yang dikatakan langsung oleh Prahara Andrie Kusuma, SH selaku ketua Tim Hukum dan advokasi pasangan ilyas-endang ketika dihubungi media, Selasa (20/10/2020).

"Saya yakin rekomendasi bawaslu OI tentang pembatalan pasangan ilyas-endang secara formil cacat yuridis, pertama laporan tersebut daluwarsa, kedua laporan dugaan pelanggaran pembagian sembako covid 19 sudah pernah dilaporkan ke bawaslu dua kali  dan ke KPU satu kali, jadi secara hukum laporan tersebut ne bis in idem dan atas tiga kali laporan tersebut, bawaslu dan KPU sepakat bahwa itu bukan merupakan pelanggaran" Jelas Andrie Kusuma.
Dikatakannya, hal ini dapat dibuktikan dengan keluarnya surat bawaslu OI tentang status laporan no 001/PPS-OI/KH-DKG/IX/2020 yang dilaporkan oleh pasangan Panca-Ardani, surat itu menerangkan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti dengan alasan bukan pelanggaran administrasi

"Dan anehnya, Bawaslu kemudian menerima kembali laporan dari Pasangan Panca-ardani dengan objek laporan yang sama pada tanggal 29 September 2020 yang kemudian menjadi dasar terbitnya rekomendasi Bawaslu, disinilah penyalahgunaan wewenang yg dilakukan oleh bawaslu terjadi, laporan pertama dikatakan bukan pelanggaran administrasi dan atas laporan kedua dikatakan sebagai pelanggaran administrasi, padahal isi laporannya dan pelapornya juga sama" Terangnya.

Ditambahkannya, "Kemudian dugaan pelanggaran ini juga pernah di laporkan oleh salah satu tim sukses panca-ardani ke KPU, dan atas  laporan tersebut KPU menyatakan tidak menemukan pelanggaran, sehingga pasangan Ilyas-endang dianggap memenuhi syarat dan kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon tapi kalau kemudian saat ini KPU menerima begitu saja rekomendasi bawaslu, saya juga tidak tahu kenapa, coba tanyakan saja langsung ke KPU" Pungkasnya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar