Gemilang Terkini

Senin, 12 Oktober 2020

Tim Pemenangan Ilyas-Endang Ingatkan KPUD OI Jangan Main-main Dengan Putusan

OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Menyikapi Putusan KPUD Ogan Ilir (OI) yang memutuskan mendiskualifikasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangan Ilyas-Endang nomor urut 2, Tim pemenangan Ilyas-Endang ingatkan KPUD OI jangan main-main atas putusannya.



Hal itu ditegaskan langsung oleh Seketetaris DPC PDI Perjuangan, Muhammad Rizal, ST. Ia mengatakan karena putusan yang dikeluarkan tersebut dapat memicu konflik besar, karena Surat Keputusan KPUD OI yang dikeluarkan, di indikasi berpihak ke paslon lawan.

"Menurut saya keputusan yang dikeluarkan tersebut tidak matang, untuk itu saya mengingatkan keras kepada pihak Bawaslu dan  KPUD Ogan Ilir agar berhati-hati dalam mengambil keputusan, karena sangat menciderai demokrasi, kemudian juga dapat memicu konflik besar, menurut saya keputusan yang ada terindikasi merupakan permainan dari pihak Paslon lawan politik, sebagai  bentuk ketakutan mereka kepada Paslon Ilyas-Endang karena Paslon nomor urut 2 saat ini bisa dipastikan menang pada Pilkada Ogan Ilir 9 Desember 2020 mendatang " Kata Muhammad Rizal , Selasa (13/10/2020)




Sebelumnya, bawaslu Ogan Ilir telah mengeluarkan surat rekomendasi yang dilayangkan ke KPUD Ogan Ilir, memerintahkan KPUD OI untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2 Ilyas-Endang sebagai peserta Pilkada, atas pelanggaran yang dilakukan pasangan tersebut.




Menindak lanjuti hal tersebut, pada tanggal 12 Oktober 2020, lebih kurang pukul 22.00 WIB, KPU Ogan Ilir merespon surat rekomendasi dari Bawaslu, dengan menggelar Rapat pleno, pengambilan keputusan.




Dalam putusannya KPUD Ogan Ilir, menyatakan Pasangan Ilyas-Endang di duga telah melakukan pelanggaran pasal 71 ayat (3) UU no 10 tahun 2016, yang tertuang dalam surat rekomendasi Banwaslu, atas rekomendasi tersebutlah, KPUD Ogan Ilir mengeluarkan putusan pembatalan atau mendiskualifikasi paslon no urut 2.




Berdasarkan 135A UU No 10  tahun 2016, mengatur bahwa atas putusan KPU tersebut, paslon yang dibatalkan dapat melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung  (MA) paling lambat 3 hari setelah putusan KPU tersebut. (BeritaOne/Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar