Gemilang Terkini

Senin, 12 Oktober 2020

Terkait Diskualifikasi Paslon Petahana, Keputusan KPU OI Tidak Bersifat Final


OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Menanggapi hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang mendiskualifikasi paslon petahana HM Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak, Ketua Tim Pemenangan H. Yulian Gunhar tidak mempermasalahkan hasil keputusan tersebut. Karena, dikatakan anggota DPR - RI fraksi PDIP ini bila keputusan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten OI tidak bersifat final. 

"Hal ini sebagai dinamika dari proses penyelenggaraan pemilu. Kita hargai dan menghormati keputusan KPU Ogan Ilir dan Bawaslu Ogan Ilir selaku pihak penyelenggara pemilu," Kata Yulian Gunhar, Senin malam (12/10/2020).
Dikatakan Gunhar, masih ada langkah-langkah lain yang bisa ditempuh, bisa melakukan permohonan juga ke Mahkamah Agung secepatnya. Dia sendiri menegaskan jika hal ini juga tidak menggangu proses kampanye yang akan dilakukan Ilyas Panji Alam. 

"Seperti biasa, tahapan kampanye tetap berjalan seperti biasa, hanya saja dalam tahapan proses Pemilikada keputusan dimaksud merupakan keputusan yang hal biasa terjadi. Sudah merupakan bagian dari proses demokrasi. Ini tidak luar biasa," Terangnya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar