Gemilang Terkini

Rabu, 14 Oktober 2020

Tim Hukum Paslon Ilyas-Endang Ingatkan KPU OI Jangan Sembarang Berikan Pernyataan

 

OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Pasangan Calon (Paslon) petahana Ilyas-Endang yang beberapa hari yang lalu diputuskannya diskualifikasi oleh KPU Kabupaten Ogan Ilir (OI), dan juga KPU OI melarang semua kegiatan yang berkenaan dengan kampanye paslon Ilyas-Endang. Bahkan, Ketua KPU OI Dra Massuryati menegaskan pelarangan segala aktivitas kampanye yang dilakukan oleh HM Ilyas Panji Alam. 

 

"Usai dinyatakan diskualifikasi terhadap paslon Ilyas-Endang berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu, semua aktivitas kampanye terhadap paslon urut dua dilarang," Kata Ketua KPU OI. 

 

Menanggapi hal tersebut Tim Hukum paslon Petahana HM Ilyas Panji Alam-Endang yang berjumlah tiga orang yakni Yosmar Musianto SH, didampingi Aliyah SH, dan Merchelyna, SH menjelaskan bahwa secara hukum bila keputusan yang dilontarkan oleh KPU OI berkenaan dengan pelarangan kampanye sangat terlalu prematur. Ia pun meminta sekaligus mengingatkan kepada KPU OI terlebih dahulu harus mengerti mengenai mekanisme hukum yang sedang berjalan. 


"Dalam situasi seperti ini, mohon kami minta kepada KPU Ogan Ilir jangan sembarang memberikan pernyataan kepada masyarakat dan masyarakat nanti seakan-akan mengambil kesimpulan bahwa paslon nomor urut 2 itu sudah final dan tidak bisa mengikuti Pilkada" Kata Tim Hukum Yosmar Musianto SH, didampingi Aliyah SH, dan Merchelyna SH. 

 

Dijelaskan tim hukum Ilyas-Endang, tentu itu tidak benar. Padahal kita masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA), mengapa demikian, kalau dilihat dari mekanisme hukum bila pasangan paslon Ilyas-Endang masih ada hak untuk mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung. 

 

"Secara hukum, kalau itu merupakan hak upaya hukum, berarti keputusan dari KPU Ogan Ilir belumlah final dan mengikat (belum incrach). Oleh karena itu, tidak bisa dieksekusi," Terangnya.

 

Oleh karena itu, menurut tim hukum paslon Ilyas-Endang, eksekusi menurut peraturan hukum berdasarkan aturan undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu, jika sudah final keputusan Mahkamah Agung bahwa dalam hal ini menyatakan Cabup nomor urut 2 itu didiskualifikasi. 

 

"Maka baru bisa dieksekusi. Akan tetapi itu, baru berjalan menunggu waktu dua minggu kedepan (14 hari). Dan kami tetap yakin terhadap prosedur upaya hukum yang kami jalani. Dan paslon Ilyas-Endang masih tetap berkampanye dengan mengedepankan protokol kesehatan terutama masalah covid-19, kami juga tidak merasa bahwa tidak diperbolehkan lagi secara hukum untuk berkampanye. Pasangan 2 Ilyas-Endang tetap solid," Papar pengacara Yosmar Musianto SH. (Red)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar