Gemilang Terkini

Jumat, 30 Oktober 2020

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Mawardi Yahya Dilaporkan

PALEMBANG, gmjnews.co.id– Diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan juga fitnah, Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya dilaporkan Tim kuasa Hukum Ilyas Panji Alam di Polda Sumsel hari ini, Jum'at (30/10/2020).

Tim Kuasa Hukum Ilyas Panji Alam Erik Estrada, SH mengatakan bahwa Pencemaran nama baik itu bermula ketika wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya, menghadiri resepsi pernikahan salah satu masyarakat di Desa Meranjat III Kecamatan Indralaya Selatan Ogan Ilir tanggal 15 Oktober 2020 lalu.
"Wagub Sumsel ini akan kita pidanakan dengan pasal 310 KUHP dengan nomor laporan STTLP/828/X/2020/SPKT tanggal 30 Oktober 2020" Kata Erik.

Dikatakan Erik bahwa kronologisnya ketika Mawardi Yahya memberikan sambutan pada acara tersebut, Mawardi Yahya menyebarkan informasi kepada masyarakat dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Sumatera Selatan, bahwa salah satu Pasangan Calon dalam Pilkada Kabupaten Ogan Ilir telah di diskualifikasi oleh KPU Ogan Ilir karena melakukan pelanggaran penggunaan dana bansos dalam pilkada.

"Memang bahaya pak, waktu Pak Ishak Mekki (pada saat menjabat sebagai bupati OKI) yang kena Pak Muslim dan Waktu Pak Alex (pada saat menjabat Gubernur Sumsel) ada tiga atau empat yang masuk penjara kata Wagub Sumsel Mawardi Yahya ketika memberikan sambutan

Diketahui, kabupaten Ogan Ilir adalah salah satu kabupaten yang mengadakan Pilkada serentak tahun 2020, yang diikuti oleh 2 pasang calon dan salah satu calon bupatinya adalah anak kandung dari wagub sumsel yaitu Panca Wijaya Akbar. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar