Gemilang Terkini

Kamis, 28 November 2019

Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres OI Amankan Satu Tersangka

OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Petugas Satres Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja. Obat terlarang itu ditemukan setelah dilakukan penggeledahan di rumah, di Lingkungan VI Kelurahan Tanjung Raja Utara RT 12 Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten OI.

Dibalik kasus penyalagunaan narkoba itu, polisi menetapkan satu tersangka sebagai bandar bernama Riki (25). Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna hitam yang disimpan di bawah kasur tempat tidur, dengan berat bruto 62,93 gram.

Barang bukti lain juga berupa satu unit handphone merk Oppo warna merah, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam.

Informasi diperoleh, Selasa (27/11) sekitar pukul 18.00 WIB petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Lingkungan VI RT 12 Kelurahan Tanjung Raja Utara Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten OI sering melakukan transaksi jual beli narkotika.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Kasat Resnarkoba mengumpulkan anggota untuk melakukan penyelidikan di daerah tersebut untuk memastikan informasi yang didapat.

Setelah dilakukan penyelidikan memang benar di Lingkungan VI Kelurahan Tanjung Raja Utara RT 12 Kecamatan Tanjung Raja ada 3 (tiga) orang yang sedang duduk di depan rumah tersebut.

Seterusnya sekitar pukul 21.45 WIB dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh pihak kepolisian terhadap 3 (tiga) orang yang sedang duduk di depan rumah.

Setelah ditanya 3 orang tersebut mengaku bernama Riki, Rudi dan Aprillah dan tidak ditemukan barang bukti apapun terhadapnya.

Kemudian ada teman tersangka yang bernama Riko baru datang dan juga dilakukan pemeriksaan juga tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika.

Namun ketika pihak kepolisian melakukan penggeledahan di dalam rumah dan berhasil menemukan barang bukti berupa 6 (enam) plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna hitam disimpan dibawah kasur tempat tidur tersangka Riki. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar