Gemilang Terkini

Selasa, 04 Februari 2020

Terkait Pencemaran Limbah Debu PT SPF, Anggota DPRD Komisi III Kami Akan Menyetop Bila Tidak di Indahkan

OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Ilir, Panggil Pihak PT Sumatera Prima Fiberboard (SPF) Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas protes warga Perumahan Taman Gading, Kelurahan Desa Palemraya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, karena Limbah debu yang mencemari Lingkungan mereka.

Dugaan kuat bahwa Limbah debu tersebut berasal dari Kebocoran Pipa Corong PT SPF tersebut. Bahkan, pihak PT SPF pun mengakui permasalahan itu, seperti yang dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dicky Syailendra,Rabu (5/2/2020).

Ketua Komisi III Amir Hamzah mengatakan, PT SPF Sudah dipanggil untuk dengar pendapat,  Tapi bila tidak di indahkan Kami Akan Menutup PT SPF Tersebut. “dan Kita akan, melihat ke lapangan dengan dinas terkait dan Komisi III,” kata Amir Rabu (5/2/2020)

Hal senada juga diungkapkan, Anggota Komisi III dari Partai Demokrat, "Sonedi  mengaku sangat prihatin atas kerapnya dugaan pencemaran tersebut. Menurutnya, kejadian ini semestinya tidak terus berulang dan harus mendapat penanganan cepat, karena selain membuat tidak nyaman, kondisi kesehatan warga pun akan terus terganggu.

“Sudah semestinya pihak perusahaan melakukan respons cepat untuk perbaikan," Ujar Sonedi. (Arman/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar