Gemilang Terkini

Jumat, 07 Februari 2020

Terkait Dugaan Limbah Debu dari PT. SPF, Dinas LH Provinsi Sumsel Cek ke Lokasi

OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Terkait banyaknya limbah debu yang berterbangan dan diduga bersumber dari PT. Sumatera Prima Fiberboard (SPF), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Cek ke Lokasi yang terdampak, Jum'at (7/2/2020).

"Beberapa waktu yg lalu memang kita sudah melakukan kunjungan ke PT. SPF, karena ada keluhan masyarakat ada debu-debu yang berterbangan di sekitar pemukiman di kegiatan usaha PT. SPF ini dan hari ini kita akan uji untuk udara ambangnya kita akan lihat kualitasnya sampai sejauh mana indeks standar pencemaran udaranya" Kata Kepala DLH Provinsi Sumsel Drs. H. Edward Chandra, MH ketika diwancarai.

Dikatakannya, dengan alat yang ada yang dimiliki dan dipasang paling tidak dalam waktu 2x24 jam, untuk sementara ini pihaknya sedang mengevaluasi dari kegiatan usaha ini baik dari standar peralatan maupun emisi-emisi yang dihasilkan.
"Kita uji kembali dan kita akan lihat apabila ada hal-hal yang dilanggar kita akan rekomendasikan untuk diperbaiki dengan paksaan pemerintah, oleh karena itu kita akan lihat dulu hasil hari ini" Katanya.

Dijelaskannya, "Memang sejauh ini mereka mengikuti dari standar baku mutu dan di uji setiap secara berkala tapi faktanya memang ada sistem alat yang mereka gunakan yang ternyata menghasilkan partikel debu yg melebihi ambang batas, kita lihat dari keluhan-keluhan masyarakat ada yg merasa gatal-gatal, ataupun ada bau yg menyengat, ini tentu setiap pelaku kegiatan usaha harus memperhatikan ini" Terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Edward Chandra, untuk usaha boleh berjalan baik dan lancar, tapi tetap harus mengedepankan pengolahan lingkungan sekitar, apalagi masyarakat sekitar yang langsung terdampak dari kegiatan usaha ini harus diperhatikan oleh pihak perusahaan.

"Untuk Sanksi, ini sebenarnya kewenangan izinnya dari kabupaten, tapi kita coba lihat kita akan uji kita akan analisis kita buktikan, dan apabila ada hal yg melanggar kita akan rekomendasikan untuk diberikan sanski administratif melalui pemerintah kabupaten" Imbuhnya.

Masih Kata Edward Chandra, Kita akan lihat berarti perusahaan harus memperhatikan efisiensi alat, karena memang baku mutu emisi masih belum melewati ambang batas, tapi mungkin bebannya, bebannya akan kita uji juga karena beban yang masuk terpapar di sekitar perusahaan ini harus dilihat.

"Apa kemampuan daya tampung, daya kegiatan disini telah kita uji kita lihat artinya harus ada upaya efisiensi dari peralatan itu untuk menghasilkan mengurangi intentitas atau emisi debu yg keluar dari kegiatan pabrik dari PT. SPF ini. Jadi setelah dua hari nanti kita akan tahu hasilnya, karena alat ini kita pasang 1x24 jam" Paparnya.
Sementara itu, Kades Palemraya Irham Fuadi ketika diwawancarai mengatakan bahwa kalau dilihat debu ini bukan hal yang baru, dan ini sudah lama dan sudah bertahun-tahun, oleh karena itulah kami inginnya, dari pihak terkait, seperti Dinas Kesehatan, Lingkungan hidup sudah turun, pihak perizinan tolong dikaji ulang dan tolong ditinjau ulang masalah perizinan.

"Sebab PT. SPF ini selama ini produksi kayu karet, tapi kalau kami lihat selama ini PT. SPF ini produksinya banyak dari kayu alam. Nah kami ingin ditinjau ulang pada pihak terkait masalah perizinan, masalah perizinan ini disitu izin pemanfaatan, izin pengolahan, sepertinya PT. SPF ini cuma topeng memanfaatkan kayu karet ini, tapi kebanyakan mereka memproduksi kayu alam" Kata Kades.

Ditambahkan Kades, "Nah kayu alam ini seperti seru itu sangat berbahaya karena gatal, kita inginnya pihak terkait dan dinas kesehatan juga untuk memantau. Dan kalau kita lihat lagi bahwa PT. SPF ini cuma perambah hutan, nampung, nampung selaku pembeli dari konsumen dari masyatakat dijual ke PT. SPF itu di produksi, sama nanti sistem produksinya secara bergiliran, hari ini kayu karet, besok kayu alam atau racuk atau seru, begitu selanjutnya. Nah dampak dari kayu seru ini terhadap masyarakat sangatlah berdampak kita kasihan dengan anak-anak" Ungkapnya.

Oleh karena itulah, Kata Kades dirinya berharap pihak perizinan untuk meninjau ulang izin itu, izin pemanfaatan itu, yang selama ini kami tahu izinnya itu izinnya kayu karet, sedangkan di produksi kayu alam dimana letaknya kita selalu menghijaukan-menghijaukan daerah wilayah kita kalau terus berkelanjutan memanfaatkan memproduksi kayu alam ini.

"Untuk mediasi sudah sering, namun pihak perusahaan hanya mengatakan masih ambang batas, kalau kelihatannya, memang mereka memang tidak tahu permasalahannya, dan kami tidak tahu permasalahan itu yang mana yang masih ambang batas dan mana yang melampaui batas tidak mengerti itu" Ujarnya.

Dirinya juga berharap, "Pabrik ini kalau tetap mau dilanjutkan supaya pabrik ini membenahi, dan kami tidak melarang pabrik ini produksi, dan bisa menyerap tenaga tapi jangan ada dampak disekitar masyarakat ini" Harapnya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar