Gemilang Terkini

Rabu, 25 Desember 2019

Bobol Rumah, Dua Warga Tanjung Lubuk Ini Dibekuk Polisi

OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Islahudin (32) warga Tanjung Lubuk Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir (OI) akhirnya tidak dapat berkutik saat petugas dari Satreskrim Polsek Indralaya melakukan penangkapan terhadapnya. Tersangka ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dirumah Korban David Firdaus (43) Desa Tebing Gerinting Selatan Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten OI.

Dalam aksinya tersangka ditemani M.R bin M.M (16) tersangka masih remaja dengan membobol rumah korban dengan menggunakan Kapak. Akibat ulah kedua pelaku tersebut korban mengalami kerugian Rp. 5 juta.

Kapolres OI AKBP. Imam Tarmudi SIK MH melalui Kapolsek Indralaya AKP. Helmi Ardiansyah SH MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda Supriadi Garna kepada awak media mengatakan, Polsek Indralaya ungkap kasus pencurian dengan pemberatan selasa 24 Desember 2019 sekira pukul 14.00 WIB di dusun I Desa Tebing Gerinting Selatan Kecamatan Indralaya Selatan.

Adapun kronologis kejadian, Pada Hari Minggu Tanggal 22 Desember 2019 sekira pukul 23.30 WIB telah terjadi tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, bertempat dirumah korban yg berada di Dsn. I Desa Tebing Gerinting Selatan Kecamatan Indralaya Selatan, Ogan Ilir.

Dalam menjalankan aksinya pelaku MR Bin M merusak jendela dan terali rumah korban dengan menggunakan 1 (satu) bilah kapak setelah jendela terbuka kemudian pelaku MR Bin M dan pelaku Islah (32) masuk kedalam rumah dengan tujuan mencari barang-barang berharga milik korban hingga didapatkanlah 1 (satu) unit Laptop merk Acer serta tas dan charger dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 dari lantai 2 rumah korban.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 dan melaporkan ke Polsek Indralaya. Setelah barang- barang berharga milik korban tersebut didapat oleh para pelaku kemudian para pelaku keluar dari rumah korban dan berencana untuk menjual laptop milik korban dan hasilnya dibagi rata.

Mendapat laporan tersebut, Pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 sekira pukul 15.00 WIB setelah Polsek Indralaya menerima laporan polisi dari korban tersebut dengan dipimpin oleh Kapolsek Indralaya AKP. Helmi Ardiansyah, SH, MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda Supriadi Garna berkoordinasi dengan unit K9 Polda sumsel dan unit identifikasi polres ogan ilir melakukan olah TKP dirumah korban untuk menemukan petunjuk arah kepada para pelaku.

Hingga pada pukul 20.00 WIB, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap orang yang diduga pelaku atau MR Bin M kemudian sdra MR Bin M mengakui perbuatannya hingga kamipun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku Islah.

Dari tangan ke 2 (dua) orang pelaku, petugas  berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu unit Laptop Merk Acer Warna Hitam. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di amankan di polsek Indralaya.

"Karena melawan hukum melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama maka pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun," pungkasnya. (Gheka)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar