Gemilang Terkini

Minggu, 06 Oktober 2019

Dua Tersangka Pencurian Sepeda Motor Diringkus Polisi

OGAN ILIR, gmjnews.com- Jajaran Satreskrim Polsek Tanjung Batu berhasil mengamankan dua tersangka Pencurian Sepeda Motor yang terjadi di desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada 12 September 2019 sekira jam 03.00. WIB dengan modus operandi, Pelaku bersama sama mengambil sepeda motor korban yang sedang diparkir, merusak kunci kontak dan membawa lari sepeda motor korban.  Korban sendiri bernama Rusdi Bin Harun (50), Pekerjaan Tani, Alamat Desa Sri Kembang III Kecamatan Payaraman Kabupaten OI.

Sedangkan Pelaku yakni Fikriyadi alias Fikri Bin Denaini (22) yang merupakan (Residivis) kasus yg sama yang bekerja sebagai  Buruh dan beralamat Desa Tanjung lalang Kecamatan Payaraman Kabupaten OI dan Adi candra alias Adi Bin Hari (22) Pekerjaan Buruh yang beralamat di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tanjung batu OI berhasil diamankan oleh  Jajaran Polsek Tanjung Batu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung batu AKP. Masri SH dan didampingi oleh Kanit Reskrim Tanjung Batu Ipda Avif.p.SE dan 3(Tiga) anggota opsnal, Sabtu (5/10/2019).

“Adapun Kronologis Kejadian yakni Pada hari kamis tanggal 12 September 2019 sekira jam 03.00. wib korban Rusdi bin harun, telah terjadi pencurian kendaraan bermotor,dimana sebelumnya korban memarkirkan Sepeda motor honda revo nomor polisi BE5874 WH yg berjarak kurang lebih 25 meter dari acara orgen tunggal didesa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu” Kata Kapolsek Tanjung Batu AKP. Masri, SH. Melalui Kasubbag Humas Polres OI AKP. Zainalsyah, Minggu (6/10/2019).

Dijelaskan AKP. Zainalsyah, Seketika itu korban meninggalkan sepeda motornya dan menyaksikan acara orgen tersebut, setelah acara tersebut selesai korban bermaksud pulang dan menuju ketempat parkir sepeda motornya, ternyata sepeda motor korban sudah hilang, dari kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Tanjung Batu, kerugian korban diperkirakan sebesar Rp.5.000.000. (Lima juta rupiah). 

“Tersangka berhasil ditangkap dikediaman rumahnya berikut barang bukti sepeda motor korban dan sepeda motor korban yg digunakan sebagai alat melakukan pencurian, sewaktu dilakukan penangkapan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya, selanjutnya kedua tersangka  dan Barang bukti diamankan kepolsek Tanjung batu guna kepentingan penyidikan, Tersangka sendiri  kita kenakan Pasal Pencurian dengan  pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Kuhpidana” Terangnya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar