Gemilang Terkini

Selasa, 18 Januari 2022

Terkait Pengangkatan Kepala Puskesmas Yang Diduga Tabrak Permenkes, Kadinkes OI Angkat Bicara

OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Terkait dugaan bahwa pengangkatan kepala puskesmas yang dilakukan oleh wakil bupati Ogan Ilir (OI) H. Ardani beberapa waktu yang lalu yang diduga menabrak aturan permenkes nomor 43 tahun 2019, akhirnya Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) OI Hendra Kudeta angkat Bicara.

Saat ditemui diruangannya, Selasa (18/01/2022) Kepala Dinas Kesehatan Ogan Ilir Hendra Kudeta mengatakan bahwa Jabatan Kepala Puskesmas itu merupakan jabatan fungsional yang merupakan tugas tambahan selaku pimpinan atau Manajer dari sebuah Puskesmas.

"Tenaga kesehatan yang ada di puskesmas tersebut yang diberi tugas tambahan selaku manajer atau pimpinan puskesmas, kemudian mengenai pengangkatan Kepala Puskesmas yang belum sarjana atau dipimpin oleh Kepala Puskesmas yang masih Diploma itu karena kurangnya SDM di Puskesmas tersebut" Ujar Hendra.

Ditambahkannya, "Adapun syarat menjadi Kepala Puskesmas harus ASN yang senior disitu, memang ada tenaga dokter di Puskesmas tersebut tetapi masih dokter Pegawai tidak tetap atau PTT" Paparnya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar