Gemilang Terkini

Selasa, 18 Januari 2022

Pengangkatan Kepala Puskesmas Di Ogan Ilir Tidak Menabrak Aturan Permenkes

OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Pengangkatan 25 Kepala Puskesmas yang dilakukan oleh wakil Bupati Ogan Ilir (OI) H. Ardani beberapa waktu yang lalu yang diduga menabrak aturan Permenkes nomor 43 tahun 2019, ternyata tidak menabrak aturan.

Hal ini yang disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir Rizal Mustopa seusai mengadakan rapat dengan 25 Kepala Puskesmas yang ada di ogan ilir, menurut Rizal Mustopa pelantikan Kepala Puskesmas di 25 Puskesmas yang baru dilantik tersebut tidak menabrak aturan.

"Karena jabatan Kepala Puskesmas merupakan jabatan fungsional yang diberi tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural" Katanya, Selasa (18/01/2022).

Dikatakan Rizal, disini kami selaku komisi IV DPRD OI merupakan mitra dari Puskesmas maka dari itu kita mengadakan silaturahmi dan juga perkenalan juga dengan Kepala Puskesmas yang baru untuk membahas langkah selanjutnya sebagai mitra.

"Dalam rapat tadi kita juga membahas langkah kedepan, membahas soal stunting, dan juga vaksin jadi diharapkan setiap kepala puskesmas paham apa yang harud dilakukan sebagai kepala puskesmas" Terangnya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar