Gemilang Terkini

Kamis, 11 Juni 2020

Kejari OI Musnahkan BB Perkara Tindak Pidana Umum

OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir (OI) menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki hukum tetap (incrach) hasil pengungkapan kasus sejak Januari sampai dengan Juni 2020.

Giat pemusnahan barang bukti berlangsung Kamis (10/06) bertempat di kantor Kejari Kabupaten OI Jalinsum Indralaya-Prabumulih yang dipimpin oleh Kepala Kejari OI Adi Tyogunawan diwakili Kasi Pengelolaan Barang Bukti Ahmad Yantoni.

Sepanjang tahun 2020 ini, di Kabupaten OI pengungkapan perkara kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) cenderung lebih menonjol bila dibandingkan kasus lainnya. 

Setidaknya jajaran Kejari Kabupaten OI memusnahkan ratusan gram narkoba. Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 409 gram, pil ekstasi serta ganja dilakukan dengan cara diblender. Selain itu, untuk barang bukti lainnya yang dilakukan pemusnahan antara lain yakni 13 buah senjata tajam (sajam) jenis pisau.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi. Kemudian, pemusnahan sebanyak 45 berkas perkara dilakukan dengan cara dibakar. Usai menggelar pemusnahan barang bukti perkara pengungkapan kasus, Kepala Kejari Kabupaten OI yang diwakili Kasi Intel Efan Apturedi berharap untuk kedepan semoga perkara yang ada di Kabupaten OI menurun. 

"Ya, hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti antara lain barang bukti narkoba, sajam serta berkas perkara hasil dari pengungkapan kasus sepanjang Januari sampai dengan Juni yang telah memiliki hukum tetap (incrach)," Kata Kasi Intel Kajari OI Efan.

Giat pemusnahan barang bukti berlangsung lancar dan dihadiri sejumlah perwakilan unsur Kepolisian, serta BNN Kabupaten Ogan Ilir. (***/Red)

Berikut Videonya:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar