Gemilang Terkini

Sabtu, 25 Januari 2020

Spesialis Pencuri Tempat Kos Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, begitu juga aksi kriminal yang dilakukan Suher (25). Pria asal Desa Sakatiga Seberang Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI) ini akhirnya tidak dapat berkutik saat petugas dari Satres Polsek Indralaya melakukan penangkapan terhadapnya.

Tersangka ketangkap basah ketika melajukan aksi kejahatan mencuri rumah kosan Mahasiswa di Kost H.Ufen Jln.Sarjana Blok B No.29 Rt.03 Kel.Timbangan Kec. Indralaya Utara Kab.Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi SIK, MH, melalui Kapolsek Indralaya AKP. Helmi Ardiansyah, SH.MH didampinggi Kanit reskrim Polsek indralaya IPDA Supriadi Garna SH kepada awak media mengatakan, Polsek Indralaya Pada hari Jum'at tanggal 24 Januari 2020 sekira pukul 09.15 Wib dalam perkara tertangkap tangan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan TKP Kost H.Ufen di Jln.Serjana Blo B No.29 Rt.03 Kel.Timbangan Kec. Indralaya Utara Kab.Ogan Ilir.

Pelaku Suher (25) warga Desa Sakatiga Seberang ini tertangkap saat melakukan tindak kejahatan curas di tempat korban Natsha Belidra Zarmas di kosan H Ufen Jalan Sarjana. 

Saat beraksi pelaku masuk kamar kosan yang pintunya sedang terbuka dan mengambil handphone oppo F7 warna merah milik korban. Namun aksinya kali ini ketahuan korban dan terjadilah aksi curas di tempat korban.
Pelaku yang berusaha melarikan diri dengan membawa Handphone milik korban. Melihat hal tersebut korban berusaha merebut barang miliknya tapi tidak berhasil karena pelaku berusaha kabur mengendarai sepeda motor. 

Akibat kejadian tersebut selain korban Mahasiswa Unsri ini mengalami luka lecet sebelah kanan dan mata kaki sebelah kanan betis serta jempol kaki sebelah kiri. karena terseret motor pelaku yang berusaha kabur. Juga kehilangan kehilangan 1 (satu) unit handphone Oppo F7 warna merah yang ditaksir senilai Rp. 3.800.000.

Namun berkat kesigapan petugas kepolisian sektor Indralaya yang sedang melaksanakan giat patroli hunting di seputaran jalan sarjana blok B Rt.03 kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir.

"Mendapat informasi kejadian tersebut kami mendatangi Tkp dan selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku dan kemudian berhasil mengamankan pelaku ke Mapolsek Indralaya untuk diproses hukum berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo F7 youth warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam no.pol BG 3501 TG.

Dari hasil pemeriksaan, dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya.

"Dari bulan Desember 2019 s/d akhirnya pelaku ditangkap, pelaku telah sering melakukan tindak pidana Curat diseputaran rumah kost di jalan Sarjana Kelurahan Timbangan, Ogan Ilir. Adapun barang-barang diambil beragam berupa laptop dan handphone dan tersangka sampai sekarang masih dilakukan pemeriksaan," kata Kapolsek Indralaya Helmi.

Dijelaskannya, "Karena melawan hukum melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) maka pelaku akan dikenakan Pasal 365 (1) KUHP ancaman hukuman pidana penjara  selama-lamanya 9 tahun," pungkasnya.(Gheka)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar