Gemilang Terkini

Minggu, 19 Januari 2020

Curi Penrol Kereta Api, Dua Warga Limbang Jaya Dibekuk Polisi

OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Leo (27) dan Sol (33) akhirnya tidak dapat berkutik saat petugas dari Tim Komodo Polres Ogan Ilir melakukan penangkapan terhadapnya. Kedua pelaku asal Desa Limbang Jaya Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir ini ditangkap karena melakukan pencurian penroll kereta api milik PT KAI di Di KM 374 + 2/3 Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara, OI.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP. Malik Fahrin Husnul Aqib SH SIk kepada awak media, mengatakan, Tim Komodo Satreskrim Pilres Ogan Ilir pada hari Sabtu 18 Januari 2020 pukul 02.00wib berhasil ungkap kasus  tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Leo (27) dan Sol.(33) warga Desa Lumbang Jaya Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir.

Kedua pelaku dibekuk sejam kemudian setelah melakukan pencurian penroll rel Kereta Api milik PT KAI KM 374+2/3 Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir. 
Adapun kronologis kejadian, pada Hari sabtu 18 Januari 2020 jam 01.30 wib di KM 374 + 2/3 Desa Payakabung Kec. Indralaya Utara Kab. OI, telah terjadi pencurian besi penrol penjepit rel kereta api milik PT. KAI.

Dalam menjalan aksinya, kedua pelaku mengambil besi penjepit penrol tsb, dengan cara dipukul memakai palu godam sehingga besi penrol terlepas dari rel kereta dan dibawa pelaku menggunakan dua sepeda motor metic.

Adapun barang yang diambil pelaku sebanyak 105 buah. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke SPKT Polres Ogan Ilir guna ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan,  berdasarkan hasil laporan patroli Polsuska PT. KAI, bahwa di sekitaran TKP sering terjadi kehilangan besi penrol, maka pada hari Jum'at, 17 Januari 2020 sekira pukul 21.00 WIB Tim Komodo Satreskrim Polres Ogan Ilir menempati Kring Serse masing-masing, salah satunya di titik sekitaran TKP bergabung bersama Polsuska yang sedang patroli. Tiba-tiba pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekira pukul 01.30 wib Tim Komodo Satreskrim Polres OI mendapat informasi dari salah satu petugas Polsuska bahwa terdengar suara besi dipukul. 

Dengan dibantu warga yang sedang melakukan ronda siskamling, Tim Komodo dan Polsuska langsung melakukan pengecekan ke arah sumber suara terdengar busi dipukul. 

Dan pada sekira pukul 02.00 WIB,  terlihat tersangka.Leo dan.Sol berada di TKP. Saat akan dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kedua tersangka sempat melarikan diri dan dikejar Petugas dan Warga. 

Kemudian setelah tertangkap, dilakukan penggeledahan badan, ditemukan sajam terselip dipinggang dan di atas motor kedua tersangka, ditemukan barang bukti besi penrol sebanyak 105 buah dan palu godam berada didalam karung berwarna biru. 

Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nopol, dan 1 Unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam putih tanpa Nopol, 105 buah besi penrol dan  2 lembar karung, 1 buah palu godam, 1 buah senter , 1 bilah senjata tajam jenis pisau diamankan ke Mapolres Ogan Ilir guna pemeriksaan lebih lanjut. 

"Karena melawan hukum melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan maka pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama  
 7 tahun,"pungkasnya. (Gheka)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar