Gemilang Terkini

Senin, 27 September 2021

Kadis Perindagkop dan UKM OI Menolak Saat Hendak Dikonfirmasi

OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Terkait dengan penertiban para pedagang pasar di terminal Tanjung Raja, dan sesuai dengan surat edaran Bupati Ogan Ilir akan melaksanakan penertiban dan pembongkaran lapak para pedagang yang ada di seputaran terminal Tanjung Raja.

Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Ogan Ilir (OI) H.A.Tafif saat hendak dikonfirmasi, Senin (27/9/2021) menolak dengan alasan rapat, dan hal ini disampaikan langsung oleh staffnya setelah menerima WA dari atasannya.

Kemudian, saat ditanya lagi kepada staffnya jam berapa ada waktu untuk konfirmasi, staffnya menjawab tidak tahu pak.

Berdasarkan Pantauan langsung dikantornya bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Visi dan Misi Dinas Perindustian dan Perdagangan Koperasi dan UKM seperti poin 1 dan 4 yang tangguh dan mandiri berbasis potensi lokal.

Adapun Misi : 1. Memberikan pelayanan prima di bidang perindustrian perdagangan koperasi dan usaha kecil menengah, 4. Meningkatkan perencanaan pelaksanaan dan pengawasan di sektor industri perdagangan koperasi dan UKM itu hanya slogan saja yang menempel di dinding Disperindag Koperasi dan UKM.

Hasil pantauan dilapangan para pedagang yang ada dikawasan terminal Tanjung Raja menjerit dan resah dengan adanya surat edaran Bupati terkait penertiban tersebut.

Disisi lain Wakil Rakyat DPRD OI dari Dapil III seperti Sukarni dari golkar Amir Hamzah, Fathul Jaya dari PDI P Rojak dari Hanura semua meminta pemerintah untuk memberikan lahan para pedagang sebelum mereka ditertibkan.

Sementara kepala dinas yang terkait ketika mau dikonfirmasi di kantornya menolak dengan alasan rapat. Ada apa ini sepertinya ada yang disembunyikan terkait surat edaran bupati untuk penertiban para pedagang yang ada di kawasan terminal Tanjung Raja. (Rilis SMSI OI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar