Gemilang Terkini

Senin, 30 Maret 2020

Lewat Kebun Tebu Kurir Shabu Dibekuk

OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Syd (47) pria paruh baya ini akhirnya tidak berdaya saat petugas dari satnarkoba Polres Ogan Ilir (OI) melakukan penangkapan terhadapnya. Pria asal Desa Tajung lubuk Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten OI ini ditangkap saat melintasi perkebunan Tebu milik PTPN7 Cinta Manis.

Kapolres OI AKBP Imam Tarmudi SIK MH, Satres Narkoba Polres OI ungkap kasus narkotika dijalan kebun tebu bedeng rayon 1 Kecamatan tanjung Batu, OI. Tersangka Syd (47) warga Desa Tanjung Lubuk Kecamatan Indralaya Selatan.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 
- 1 (satu) buah wadah kacamata warna Hitam yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,40 gram (nol koma empat puluh) gram, dan 1 (satu) paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis shabu yang di balut bekas timah rokok yang dibungkus plastik warna hitam dengan berat bruto 9,88 gram (sembilan koma delapan delapan). 

Tak hanya itu petugas juga berhasil mengamakan barang bukti lain 1 (satu) bilah senjata tajam yang bersarungkan lakban warna Hitam dan bergagang kayu.serta 1 (satu) buah kendaraan sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol BG-5675-TO

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Ogan ilir untuk diproses lebih lanjut. Kronologis penangkapan, Pada hari Senin tanggal 23 maret 2020 Sekira pukul 17.45 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku tersebut memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika, Di Jalan kebun tebu bedeng atap Rayon 1 Kecamatan Tanjung Batu,OI. 

Awalnya pelaku melintasi daerah kebun tebu menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol BG-5675-TO dan disaat yang bersamaan Anggota Sat Res Narkoba Polres OI sedang melaksanakan giat Patroli di daerah tersebut.

Anggota melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan dilakukanlah penyetopan terhadap pelaku, namun pada saat akan di stop pelaku mencoba untuk melarikan diri, sehingga motor yang dikemudikan pelaku menabrak mobil Anggota Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah wadah Kacamata warna Hitam yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,40 gram (nol koma empat puluh) gram, 1 (satu) Paket plastik klip bening berisi diduga Narkotika jenis shabu yang di balut bekas timah rokok yang dibungkus plastik warna hitam dengan berat bruto 9,88 gram (sembilan koma delapan delapan) gram yang semula Wadah kacamata tersebut pelaku letakkan di Box depan sebelah kanan motor Beat Putih yang pelaku gunakan, kemudian wadah kaca mata tersebut terjatuh ke arah tanah yang berjarak 30 (tiga puluh) cm dari pelaku pada saat motor yang pelaku gunakan menabrak mobil anggota Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir.

Selain itu anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam yang bersarungkan Lakban warna hitam dan bergagang kayu yang di temukan di selipan pinggang pelaku di sebelah kiri, dan 1 (satu) buah kendaraan sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol BG-5675-TO yang pelaku gunakan dan pelaku akui barang bukti tersebut miliknya. 

"Atas kejadian tersebut Pelaku beserta Barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut" Pungkasnya.(Gheka)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar