Gemilang Terkini

Senin, 30 September 2019

Terkait Pemberian Sanksi Empat Oknum ASN Terjaring Narkoba, BKD OI Segera Bentuk Tim

OGAN ILIR, gmjnews.com- Terkait Terjaringnya Empat Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diciduk oleh tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Ilir (OI) beberapa waktu lalu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten OI dalam waktu dekat akan segera membentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan atau pemberian Sanksi terhadap empat oknum ASN yang terjaring narkoba.

Hal ini dikatakan Kepala BKD OI Yuliansah melalui sekretaris BKD OI Kasman Gani kepada awak media Senin (30/9/19).

Pihak BKD OI saat dikonfirmasi terkait sanksi apa yang bakal diterima empat oknum ASN yang terjaring  narkoba belum lama ini, pihak BKD OI belum bisa memberikan sanksi apa yang akan diterima oknum ASN tersebut, untuk itu pihak BKD dalam waktu dekat akan membentuk tim.

"Kalau sekarang kami belum bisa memberi tahu sanksi apa yang akan diterima oknum ASN yang terjaring narkoba belum lama ini, namun kami akan segera membetuk tim terlebih dahulu", Katanya.

Adapun tim terkait yang akan mengambil kebijakan tersebut yaitu Sekda, Asisten III,  BKD, Inspektorat dan Bagian Hukum, nanti tim inilah yang akan menentukan sanksi yang bakal diterima oleh keempat oknum ASN yang terjaring narkoba tersebut.

Namun ditambahkan oleh Kasman Gani,  sanksi yang bakal diterima oleh ASN yang tersandung masalah yaitu berdasarkan PP 53 tentang disiplin kepegawaian. Ada sanksi ringan, sedang dan sanksi berat. Misalnya sanksi administrasi, penundaan kenaikan pangkat satu sampai dua tahun dan ada juga pencopotan jabatan. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar