Gemilang Terkini

Jumat, 29 Juli 2022

KPU Ogan Ilir Kumpulkan Pengurus Parpol Guna Proses Verifikasi Faktual

OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Guna memberikan Sosialisasi dan Pemahaman kepada pengurus Partai Politik (Parpol), ketika akan dilakukan verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, KPU OI mengumpulkan sejumlah pengurus Partai Politik di Ogan Ilir.

"Mulai 1 Agustus kan dilakukannya proses pendaftaran ke KPU RI secara sentralistik melalui DPP masing-masing. Tapi, untuk verifikasi faktual di tingkat kabupaten akan dilakukan KPU Kabupaten Ogan Ilir," Kata Ketua KPU OI Massuryati, Jumat (29/07/2022).

Di hadapan para pengurus Parpol, Massuryati menyampaikan, sekiranya setiap partai politik peserta Pemilu khususnya di Kabupaten Ogan Ilir untuk menetapkan kantor sekretariatnya masing-masing. Agar memudahkan KPU dalam melakukan koordinasi pada saat melaksanakan setiap proses tahapan nantinya.

"Jangan sampai nantinya pengurus Parpol terkejut, karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya," lanjut dia.

Dijelaskan Massuryati, berdssarkan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 194 Tahun 2022, setiap partai politik harus memiliki anggota kepengurusan 50 persen di setiap kecamatan di Kabupaten/Kota, serta memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 anggota atau 1/1.000 dari jumlah penduduk.

"Dimana jumlah penduduk di Kabupaten Ogan Ilir adalah 424.518 penduduk, dengan pembagian 1/1.000 yaitu 424 anggota kepengurusan partai politik," tutup Massuryati. (***/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar