Gemilang Terkini

Selasa, 24 November 2020

Terapkan Protokol Kesehatan, PAW Anggota PPS Dilantik

OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, hari ini selasa (24/11/2020) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir (OI), melakukan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Rantau Panjang Ilir dan Desa Tanjung Atap  Barat yang akan bertugas pada Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OI, 9 Desember 2020 mendatang.

Acara pelantikan tersebut berlangsung di ruang pertemuan KPU OI pada sekitar pukul 10.00 WIB. Hadir langsung Ketua KPU OI Massuryati, sekaligus memimpin acara pelantikan PAW anggota PPS. Dan juga turut hadir anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rantau Panjang dan Tanjung Batu.

Acara pelantikan PAW Anggota PPS ini dimulai dengan Pembacaan Surat Keputusan Penetapan PAW. Serta pengambilan sumpah yang dibacakan langsung oleh Anggota KPU OI Rusdi Daduk dengan menghadirkan Rohaniawan Islam.

Setelah pengambilan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah dan dilanjutkan penyerahan SK tugas sebagai anggota PPS.

Pelantikan Pergantian Antar Waktu  (PAW) anggota PPS Desa Rantau Panjang Ilir dan Desa Tanjung Atap Barat ini dengan menerapkan Prokes agar terhindar dari virus Corona atau Covid-19, dengan mengunakan Masker, mencuci tangan sebelum acara Pelantikan juga bertempat di ruangan tertutup dengan menjaga jarak.

Adapun nama petugas PPS Desa Rantau Panjang Ilir yang dilantik yakni Titin Supriyatin dan Syahril Yani dari Desa Tanjung Atap Barat.

"Kepada Pengganti Antar Waktu PPS Desa Rantau Panjang Ilir dan Desa Tanjung Atap Barat yang telah dilantik kami minta untuk dapat segera beradaptasi dan koordinasi dengan anggota PPS lainnya," Kata Ketua KPU OI Massuryati dalam arahannya kepada anggota PPS yang telah dilantik.

Anggota PPS yang telah dilantik ini setidaknya akan bertugas sebagai penyelenggara pemilu selama dua bulan atau akan berakhir masa tugas pada Januari 2021. (***/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar