Gemilang Terkini

Jumat, 06 November 2020

KPU OI Cabut Keputusan Diskualifikasi, Ilyas-Endang Resmi Jadi Peserta Pilkada

OGAN ILIR, gmjnews.co.id– Akhirnya KPU Kabupaten Ogan Ilir (OI) menganulir keputusan mendiskualifikasi Pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Ilyas-Endang Setelah KPU Ogan ilir menerima salinan surat dari Mahkamah Agung (MA).

“Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2 tahun 2020 atas nama pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak,” Kata Massuryati Ketua KPU Ogan Ilir, kepada wartawan Jumat (6/11/2020).
Selain mencabut keputusan diskualifikasi, KPU Ogan Ilir juga menyatakan pasangan Ilyas-Endang resmi kembali menjadi peserta Pilkada Ogan Ilir tahun 2020.
 
“Lalu Menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir tahun 2020 yang memenuhi syarat yaitu paslon nomor urut 1 yakni pasangan Panca Wijaya Akbar-Ardani dan paslon nomor urut 2 pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak,” Ujarnya.

KPU selanjutnya segera melayangkan surat keputusan (SK) penetapan peserta Pilkada kepada pasangan Ilyas-Endang.
Sebelumnya, pengabulan permohonan gugatan diskualifikasi itu telah diterbitkan di website resmi MA pada 27 Oktober lalu.
 
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro juga telah membenarkan pengabulan gugatan diskualifikasi dari pasangan Ilyas-Endang tersebut. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar