Gemilang Terkini

Rabu, 04 November 2020

KPUD OI Akan Ajukan PK, Tim Hukum Ilyas-Endang Nilai Itu Keliru

OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Terkait adanya pemberitaan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ogan Ilir di media bakal akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA), Nomor 1 P/PAP/2020 yang dikeluarkan putus pada selasa (27/10/2020) lalu dinilai keliru oleh tim advokasi Paslon No 2 Ilyas - Endang.

Statement tersebut berpotensi melanggar UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) No 11 Tahun 2016, KPUD diminta jangan "Melawan Hukum".

Tim advokasi paslon Ilyas-Endang melalui Erik Estrada SH menjelaskan, berdasarkan Peraturan MA Nomor 11 Tahun 2016 pasal 24 Berbunyi : Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat dan tidak dapat diajukan Peninjauan Kembali, maka dari itu kalau ada yang mengatakan ingin melakukan Peninjauan Kembali (PK) dengan dasar pasal 67 Undang-Undang Mahkamah Agung, itu sudah persoalan Hukum lain bukan ruang lingkup UU Pilkada.
"Karena kalau hanya beralasan bahwa Perma 11 tahun 2016 di bawah undang-undang Mahkamah Agung, itu adalah dalil yang keliru, didalam UU No 10 Tahun 2016 pasal 154 ayat 10 juga jelas mengatur bahwa terhadap putusan Mahkamah Agung tidak dapat diajukan Peninjauan Kembali" Kata Erik Estrada, SH, Rabu (4/11/2020).

Dijelaskan Erik Estrada SH, yang perlu diingat bahwa ini berkenaan dengan Pilkada, sehingga harus tunduk dan patuh terhadap proses Pilkada, jangan didalilkan secara umum, bahwa memang pasal 67 menyebutkan soal peninjauan kembali, itu secara umum soal perkara perdata, pidana, TUN dan militer, walaupun ada soal TUN akan tetapi itu untuk keputusan TUN yang bukan kaitannya dengan Diskualifikasi paslon.

"Ya, KPUD tidak ada alasan lagi untuk segera menetapkan kembali pasangan calon nomor 2 Ilyas - Endang, karena itu adalah merupakan perintah Mahkamah Agung, KPUD Ogan Ilir jangan Melawan Hukumlah, ini ada apa..?," Jelas Erik Estrada SH.

Dengan didampingi rekannya Erik juga menjelaskan, bahwa dalam Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada terakhir dirubah di Pasal 154 ayat 10 berbunyi, Putusan Mahkamah Agung RI sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

"Selain UU Pilkada, ada juga Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang, tata cara penyelesaian sengketa pelanggaran administrasi pemilihan Pasal 24 yang berbunyi, putusan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan, bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat diajukan Peninjauan Kembali (PK)," Ujar Erik Estrada, SH didampingi tim advokasi Andrie, SH di Posko Pemenangan Hotel Ilaya Indralaya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar