Gemilang Terkini

Selasa, 14 Desember 2021

Dua Kali Masuk Bui Tak Kapok Mencuri, Kali Ini Dibekuk Tim Crocodile Polsek Pemulutan

OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Aksi pencurian terekam CCTV terjadi di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir. 

Peristiwa di salah satu rumah warga itu terjadi pada Selasa (14/12/2021) malam sekira pukul 22.30.

Menurut keterangan polisi, pencurian dilakukan oleh dua orang. 

"Saat melakukan patroli hunting, kami mendapat informasi ada pencurian di salah satu rumah warga di Desa Babatan Saudagar," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari, Rabu (15/12/2021). 

Tim Crocodile Polsek Pemulutan dipimpin Ipda Zulkarnain yang menerima laporan warga, lalu menuju lokasi dan melakukan olah TKP. 

Polisi juga memeriksa rekaman CCTV saat kedua pelaku menyatroni rumah dan mengambil barang-barang berupa sepeda motor dan alat press tampal ban. 

"Rekaman CCTV dan keterangan saksi mata mengarahkan kami kepada petunjuk keberadaan kedua pelaku," ungkap Iklil. 

Petugas lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih berada di wilayah Pemulutan. 

Sekira pukul 01.20, satu dari dua pelaku pencurian berhasil ditangkap. 

Pelaku yang kini ditetapkan tersangka itu bernama Agus, usia 24 tahun warga Seberang Ulu I Palembang. 

"Satu pelaku berhasil diamankan dan satu orang lainnya berhasil kabur. Sedang dalam pengejaran anggota kami," terang Iklil. 

Tersangka beserta barang bukti motor dan alat press lalu dibawa ke Mapolsek Pemulutan guna proses lebih lanjut. 

Iklil mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Agus merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah diproses hukum. 

"Tersangka pernah dua kali dipenjara karena kasus yang sama (pencurian)," ujar Iklil.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

"Tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Iklil menegaskan. (Ril/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar