Gemilang Terkini

Selasa, 21 Desember 2021

Aksi Pencurian Terekam CCTV Diungkap Tim Crocodile Polsek Pemulutan, Residivis Susul Teman ke Penjara


OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Polisi menangkap satu lagi pelaku pencurian terekam CCTV di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir.

Setelah sebelumnya menangkap tersangka bernama Agus, kini satu tersangka lainnya bernama Hendra diamankan. 

Menurut keterangan polisi, pencurian tersebut dilakukan oleh dua tersangka pada Selasa (14/12/2021) lalu sekira pukul 22.30.

"Saat melakukan patroli hunting, kami mendapat informasi ada pencurian di salah satu rumah warga di Desa Babatan Saudagar," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari, Rabu (22/12/2021).

Tim Crocodile Polsek Pemulutan dipimpin Ipda Zulkarnain yang menerima laporan warga, lalu menuju lokasi dan melakukan olah TKP.

Polisi juga memeriksa rekaman CCTV saat kedua pelaku menyatroni rumah dan mengambil alat press tambal ban.

"Rekaman CCTV dan keterangan saksi mata mengarahkan kami kepada petunjuk keberadaan kedua tersangka," ungkap Iklil.

Petugas lalu melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka yang ketika itu diperikirakan masih berada di wilayah Pemulutan.

Sekira pukul 01.20, tersangka pertama yakni Agus berhasil ditangkap.

Polisi lalu melakukan pengejaran terhadap tersangka Hendra, hingga dia berhasil diamankan di Jakabaring, Palembang, pada Selasa (21/12/2021) malam sekira pukul 19.30.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan kini diamankan di Mapolsek Pemulutan," kata Iklil. 

Sama seperti tersangka sebelumnya, tersangka Hendra juga merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah diproses hukum. 

Barang bukti yang disita polisi dari kedua tersangka yakni alat press tambal ban dan sepeda motor yang digunakan untuk mencuri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kasus pencurian terekam CCTV di Babatan Saudagar tuntas. Dua tersangka sudah diamankan, tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Iklil menegaskan. (Ril/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar