Gemilang Terkini

Jumat, 03 April 2020

Bawa 0.13 gram Shabu Warga Ini Dibekuk Polisi

OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Str (35) akhirnya tidak dapat berkutik saat petugas dari Kepolisian Resor ogan Ilir melakukan penangkapan terhadapnya. Pria berprofesi sebagai petani ini kedapatan membawa narkotika jenis shabu saat berada dipnggir jalan desa Lubuk Kelliat kecamatan lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir. Dari tangan tersangka petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika berupa shabu seberat 0,13 gram.

Kapolres Ogan Ilir AKBP. Imam Tarmudi SIK MH, melalui Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu Fajri Anbiyaa SIK, kepada awak media Jumat (3/4/2020) mengatakan, pada hari Rabu tanggal 1 April 2020 sekira pukul 18.30 WIB telah diamankan 1 orang pelaku atas nama str (35) yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Shabu. 
Pada saat dilakukan penangkapan pelaku sedang berada dipinggir jalan desa.

"Saat diamankan pelaku sedang berada di pinggir Jalan Desa Lubuk Keliat Kecamatan Lubuk Keliat Ogan Ilir," Kata Kasat Narkoba Polres OI.

Masih kata Fajri, Pada saat dilakukan pencarian barang bukti di temukanlah 1 paket Narkotika jenis Shabu yang berada di dalam saku celana pelaku. 

"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dilakukan pengembangan lebih lanjut" Pungkasnya. (Gheka)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar