Gemilang Terkini

Senin, 30 Mei 2022

41 Pejabat Fungsional Pemkab Ogan Ilir Dilantik

OGAN ILIR, gmjnews.co.id-  Bertempat di Komplek Perkantoran Terpadu Tanjung Senai, sebanyak 41 Pejabat Fungsional yang terdiri dari tiga orang ahli madya dan 38 orang ahli muda dilantik oleh Wakil Bupati Ogan Ilir H Ardani. Senin, (30/05/2022).

Pelantikan tersebut sebagai upaya melaksanakan aturan yang telah di tetapkan pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, terkait Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional.

Wakil Bupati OI H. Ardani berharap dengan dilantiknya pejabat fungsional tersebut, tugas dan fungsi (Tupoksi) yang ada di Pemkab OI dapat lebih maksimal dan fungsional.

"Dengan dilantiknya pejabat fungsional ini kita berharap kinerja mereka akan lebih baik sesuai tengan tugas dan fungsinya. Karena mereka yang sesuai dengan kapasitas dan bidangnya masing-masing" Kata Ardani.

Diapun menyampaikan, dengan beralihnya jabatan struktural ke fungsional sama sekali para Pegawai Negri Sipil (PNS) tidak ada yang di rugikan malah justru di untungkan.

"Jadi mereka ini di untungkan sebenarnya. Seperti halnya jabatan eselon III ketika beralih ke Fungsional masa pensiunnya bisa sampai 65 tahun, dan saya juga mengajak dan berpesan agar para pejabat yang dilantik dapat bekerja sebaik mungkin" Harapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Wilson Efendi mengatakan, pelantikan ini merupakan lanjutan dari pelantikan Bulan Desember tahun 2021 lalu.

"Jadi ketentuanya pejabat Fungsional Ini merupakan Invasing. Dimana pejabat yang cocok dengan organisasinya langsung di vasingkan" Ujarnya.

Akan tetapi untuk mengisi jabatan yang di tinggalkan nantinya kemungkinan akan sedikit sulit karena regulasinya tidak ada atau belum ditentukan oleh pemerintah pusat. (*/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar