Gemilang Terkini

Jumat, 15 Maret 2024

Disdikbud kab OI Keluarkan Surat Edaran Libur Menjelang Bulan Suci Ramadhan

OGAN ILIR, gmjnews.co.id– Menjelang bulan suci Ramadan 1445 Hijriyah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir mengeluarkan surat edaran.

Menurut Kepala Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, surat edaran yang dikeluarkan ini disesuaikan dengan kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024.

“Seperti biasa, surat edaran menjelang bulan suci Ramadan selalu kita keluarkan setiap tahunnya,” ujarnya, Kamis, 7 Maret 2024.

Adapun isi surat edaran yang dikeluarkan Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, adalah, terkait libur serta kegiatan belajar mengajar pada bulan Ramadan 1445 Hijriyah.

1.Libur menyambut awal bulan suci Ramadan 1445 Hijriyah dilaksanakan pada tanggal 12-13 Maret 2024.

2. Masuk kembali pada tanggal 14 Maret 2024, satuan pendidikan melaksanakan proses pembelajaran dan/atau penilaian pada program yang telah disusun oleh satuan pendidikan

3.Pelaksanaan proses pembelajaran selama Ramadan dengan ketentuan :3- Jam pelajaran tatap muka dikurangi 10 menit dari jadwal pada hari biasa untuk seluruh jenjang satuan pendidikan.

Meniadakan kegiatan yang melibatkan fisik yang dapat memberatkan siswa yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan, seperti kegiatan upacara, olahraga, dan lain-lain.

Selama Ramadan 1445 Hijriyah agar kiranya proses pembelajaran banyak diarahkan pada peningkatan nilai keimanan dan ketaqwaan, seperti melaksanakan shalat berjamaah, pesantren kilat, dan lain-lain.

Jika ada alasan yang sangat prinsip, satuan pendidikan dapat menyesuaikan jadwal kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan, situasi dan kondisi satuan pendidikan serta tetap berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir.

4. Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah dilaksanakan pada tanggal 8 sampai dengan 15 April 2024. Masuk kembali pada tanggal 16 April 2024.

“Pada saat masuk kembali ini, kegiatan proses belajar mengajar dilaksanakan seperti biasa sesuai dengan kalender pendidikan yang telah ditetapkan,” katanya.

Disinggung mengenai jam masuk sekolah, Sayadi menyebut, tidak ada perubahan samasekali, yakni, tetap di pukul 07.30 WIB. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar