Gemilang Terkini

Selasa, 18 Mei 2021

Diduga Terinspirasi "Film Porno" Seorang Paman Nekad Cabuli Keponakan

OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Adi Gunawan (28) Seorang pria pengangguran, harus berurusan dengan aparat unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir (OI). Pasalnya pria yang tercatat berdomisili di Dusun V Desa Tanjung Dayang Selatan Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten OI ini, diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan (asusila) terhadap korban sebut saja namanya Bunga (4) yang tak lain merupakan keponakannya sendiri. 

Hal ini diketahui usai penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres OI menerima laporan orang tuanya dan diperkuat keterangan saksi beserta barang bukti. Akhirnya petugas pun langsung membekuk tersangka tanpa perlawanan pada Senin malam (18/5) pukul 23.00 ketika sedang berada dikediamannya Dusun V Rt 10 Desa Tanjung Dayang Selatan Indralaya.

Guna menjalani proses penyidikkan lebih lanjut, kini tersangka harus mendekam di jeruji besi tahanan Mapolres OI. 

Dihadapan penyidik, ia mengakui telah melakukan perbuatan bejat terhadap keponakannya sendiri. Dari pengakuannya tersangka nekad melakukan aksi cabul terhadap korban yang baru berusia empat tahun lantaran terinspirasi “film porno” yang sering ia tonton. 

Selain itu, tersangka pun acapkali melihat korban yang sedang mandi. Sehingga timbullah niat jahat pelaku untuk mencabuli korban.

Kapolres OI AKBP Yusantiyo Shandy SIk melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH mengungkapkan, dari hasil penyelidikkan perbuatan asusila yang dilakukan oleh tersangka Adi terhadap korbannya yang tergolong Balita berawal disaat korban selalu mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan.

Setelah didesak, korban pun mengakui bila pamannya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan perbuatan asusila pada kemaluan korban. Tidak terima, pihak keluarga pun langsung melaporkan kejadian ini ke aparat Kepolisian. 

“Dari hasil penyelidikkan, perbuatan asusila yang dilakukan tersangka terhadap korban terjadi pada Selasa malam (27/4) lalu TKP dikediaman nenek korban di Desa Tanjung Dayang Selatan,” terang AKP Robi Sugara SH. 

Ditambahkannya, "Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu lembar baju kaos pendek warna merah serta satu lembar celana pendek warna merah. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak,” tegas AKP Robi Sugara SH. (***/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar