OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Dalam putusan bernomor register 1 P/PAP/2020 itu, bertindak sebagai hakim adalah Dr Yosran SH, MHum, Is Sudaryono SH MH, dan Dr H Yulius SH MH dengan panitera Heni Hendrarta SH MH. Dengan amar putusannya ‘Kabul Permohonan Pemohon’ tertanggal 27 Oktober 2020. Sementara termohon/terdakwa adalah KPU Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumsel.
Terkait Gugatan Paslon nomor urut 2 Ilyas-Endang dikabulkan Mahkamah Agung RI, akhirnya Paslon Ilyas-Endang kembali berlaga dalam Pilkada Kabupaten OI 9 Desember mendatang, ini yang dikatakan oleh Ketua Tim Hukum Ilyas-Endang Prahara Andrie Kusuma yang didampingi sejumlah perwakilan partai pendukung dalam jumpa pers di Hotel Ilaya, Selasa, (27/10/2020).
Dalam pertemuan tersebut, Andrie mengatakan bahwa ada sekitar 27 gugatan yang disampaikan dan keseluruhannya dikabulkan oleh MA. Dan dengan dikabulkan gugatan Tim Kuasa Hukum Ilyas-Endang membuktikan bahwa KPUdan juga Bawaslu OI dalam bekerja tidak profesional.
“Mewakili seluruh tim pemenangan nomor urut 2 Ilyas-Endang mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak dan memghimbau kepada seluruh relawan agar tetap fokus untuk kemenangan Ilyas-Endang. Terima kasih atas dukungan dan doa dari tim pemenangan, relawan, simpatisan dan masyarakat,” Katanya.
Sementara itu, Ilyas Panji Alam saat diwawancarai mengatakan bahwa dirinya merasa senang gugatan dikabulkan dan meskipun dirugikan dirinya tidak mempersoalkan hal tersebut biarlah tim advokasi yang bekerja, karena yang terpenting buatnya pendukung tetap solit untuk memenangkan Ilyas- Endang pada 9 desember mendatang.
“Saya merasa senang dengan keputusan yang dikeluarkan oleh MA dan meskipun kita dalam suasana bergembira tapi jangan jumawa pasalnya pertarungan yang sesungguhnya pada 9 Desember mendatang oleh sebab itu saya berpesan kepada semua elemen pendukung teruslah berjuang,”Kata Ilyas Panji Alam. (Red)