PT. GMJ MEDIA JAYA
Nomor AHU-0053109.AH.01.01 TAHUN 2019
NPWP : 93.102.919.3-312.000
Visi
Menjadi media online yang memberikan Informasi yang valid dan sesuai dengan fakta, sehingga tercipta sebuah kebenaran dalam berita.
Misi
1. Memberikan informasi dalam berita berdasarkan fakta yang ada.
2. Memberikan Edukasi bagi Pembaca dalam sebuah berita.
3. Menjadi Sumber media terpercaya yang menayangkan berita yang berimbang.
4. Menjalin kerjasama yang baik dengan mitra kerja.
5. Memberikan nilai positif bagi masyarakat dalam Pemberitaan.
Penasehat Hukum : Aziz, SH
Direktur Utama : Edi Lestari
NPWP : 93.102.919.3-312.000
Visi
Menjadi media online yang memberikan Informasi yang valid dan sesuai dengan fakta, sehingga tercipta sebuah kebenaran dalam berita.
Misi
1. Memberikan informasi dalam berita berdasarkan fakta yang ada.
2. Memberikan Edukasi bagi Pembaca dalam sebuah berita.
3. Menjadi Sumber media terpercaya yang menayangkan berita yang berimbang.
4. Menjalin kerjasama yang baik dengan mitra kerja.
5. Memberikan nilai positif bagi masyarakat dalam Pemberitaan.
Penasehat Hukum : Aziz, SH
Direktur Utama : Edi Lestari
Dewan Redaksi :
Pimpinan Perusahaan : Alex Sander
Wakil Pimpinan Perusahaan : Ahmad Duting
Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Edi Lestari
Wakil Pimpinan Redaksi : Anita
Manager Keuangan : Anita
Redaktur : Alex
Sekretaris Keuangan : Anita
Manager Iklan : Alex
Bagian Iklan : Anita
Manajemen Keuangan: Anita
IT : Teddy Saputra dan Tim
Layout: Candra
IT : Teddy Saputra dan Tim
Layout: Candra
Wartawan :
PALEMBANG : Ari, Zul, Heriyadi, Arman, Budi, Imron, Alders, Siti Nurhaliza
OGAN ILIR : Alex Sander, Zulfikar, Teddy. S, Anot, Sarwani, Syarifudin, Alhamdani
OGAN KOMERING ILIR : Alex, Zul, Ani
PALI : Heriyadi
MUSI BANYUASIN : Edi
BANYUASIN : Edi
LUBUK LINGGAU : Hendrianto (Bujuk)
MUSI RAWAS :
MURATARA :
MUARA ENIM : Heriyadi
EMPAT LAWANG :
PAGARALAM : Hendrianto (Bujuk)
PRABUMULIH : Didi
LAHAT : Ani, Hendrianto (Bujuk)
OKU Timur:
OKU Selatan:
LAHAT : Ani, Hendrianto (Bujuk)
OKU Timur:
OKU Selatan:
Biro Lampung :
Biro Sumatera Utara :
Biro Sumatera Barat :
Biro Jakarta :
Wartawan gmjnews.co.id hanya yang tercantum dalam Box Redaksi ini dan dibekali ID Card dalam melaksanakan tugas.
Community Publisher : Gemilang Mandiri Jaya (GMJ_Group)
Email: gmjnews830@gmail.com
Alamat Redaksi: Jln. Kolonel H. Burlian Suka Bangun 2 Palembang
Sekretaris Redaksi: Komplek Perumahan Threenka Residence 2 Blok E No. 7 Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
No Hp : 082178109536
Rekening;
Giro Bank Sumselbabel : 1713050718
An PT GMJ MEDIA JAYA
Bank BRI 227201012620508
An Edi lestari
Bank Sumsel Babel : 18709011633
An Edi lestari
Kemerdekaan
berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak
asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di
Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat,
kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media
siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar
pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi,
hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi
pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan
Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a.
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan
wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi
persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang
ditetapkan Dewan Pers.
b.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang
dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain,
artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan
yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca
atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada
berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4)
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih
memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu
secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama,
di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d.
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib
meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil
verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan
pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a.
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan
mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,
yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b.
Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan
registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk
dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan
mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c.
Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna
memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang
dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2)
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan
kekerasan;
3)
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan
bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit,
cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d.
Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau
menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e.
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi
Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c).
Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat
diakses pengguna.
f.
Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan
tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan
melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional
selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g.
Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a),
(b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang
ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h.
Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang
dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu
sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a.
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang
Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan
Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib
dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1)
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang
dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di
bawah otoritas teknisnya;
2)
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus
dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber
yang dikoreksi itu;
3)
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak
melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber
pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas
semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani
hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak
Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a.
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena
alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah
SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau
berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi
berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan",
"ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa
berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).