MA Kabulkan Gugatan Ilyas-Endang, KPU dan Bawaslu OI Diminta Segera di PAW

OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Akhirnya Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) memutus perkara gugatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati OI nomor urut 2 HM Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak terhadap KPU OI, Selasa (27/10/2020).

Berdasarkan Informasi yang dihimpun, putusan MA yang dapat di lihat melalui situs resmi MA RI dengan nomor perkara 1P/PAP/2020, jenis permohonan P HUM, atas nama pemohon HM Ilyas Panji Alam dan sebagai termohon Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OI, disebutkan bahwa Hakim MA  P1 Dr Yosran SH MHum, didampingi Hakim P2 Is Sudaryono SH MH dan Hakim P3 Dr H Yulius SH MH telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan H Ilyas Panji Alam tertanggal 27 Oktober 2020.
Kemudian atas putusan MA RI yang bersifat Inkrah, secara otomatis dan resmi membatalkan keputusan KPU OI sebelumnya yang telah mendiskualifikasi sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati OI nomor urut dua pasangan HM Ilyas Panji Alam dan H Endang PU Ishak.

Dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa (27/10/2020) pukul 16.00 WIB, Prahara Andrie Kusuma, SH selaku ketua tim hukum paslon Ilyas - Endang menjelaskan, setelah selama beberapa hari menjalani proses persidangan di Mahkamah Agung RI. Hasilnya, keputusan diskualifikasi terhadap paslon Ilyas - Endang yang disampaikan oleh KPU Kabupaten OI dianggap "kabur" dan tidak memenuhi syarat.

Berdasarkan keputusan majelis hakim MA, paslon Ilyas - Endang tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal 71 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 2017 tentang peraturan Pilkada. "Mengingat keputusan incrach Mahkamah Agung merupakan keputusan final dan mengikat. KPU Kabupaten OI harus mengembalikan kembali posisi paslon HM Ilyas - Endang sebagai peserta Pilkada serentak Kabupaten OI tahun 2020," jelas Tim Hukum Prahara Andrie Kusuma, seraya menyebut hasil putusan MA membatalkan surat keputusan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten OI tertanggal 12 Oktober 2020 tentang pembatalan sebagai peserta Pilkada paslon HM Ilyas - Endang.

Sementara diketahui, berdasarkan aturan perundang-undangan keputusan MA bersifat final dan mengikat. Jadi, apapun hasil putusan yang disampaikan oleh majelis hakim MA RI termasuk keputusan pembatalan SK diskualifikasi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten OI terhadap paslon HM Ilyas - Endang kembali harus dicabut oleh KPU Kabupaten OI. 

Hasilnya paslon urut 02 Ilyas - Endang kembali menjadi peserta Pilkada serentak 2020 Kabupaten OI bertarung bersama paslon urut 01 Panca - Ardhani. Kemudian, beberapa waktu lalu, tim kuasa hukum KPU Kabupaten OI Muallimin SH menyatakan, KPU Kabupaten OI akan tunduk terhadap keputusan MA. 

"Kalau keputusan terhadap pemohon dalam hal ini paslon urut 02 diterima oleh MA. Maka kami akan menuruti hasil dari keputusan itu dan menindaklanjuti semua hasil dari keputusan itu," ucap Tim Kuasa Hukum KPU Kabupaten OI Muallimin SH.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 2 Ilyas-Endang, H Yulian Gunhar SH MH melalui Wakil Ketua, Wahyudi ST membenarkan putusan MA yang mengabulkan gugatan HM Ilyas Panji Alam.

"Alhamdulillah, Kami sudah dapat informasi dari MA seperti itu (dikabulkan, red). InsyaAllah kami akan umumkan secara resmi, Kami meminta Komisioner Bawaslu dan KPU OI diganti atau dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) karena keputusan mereka sangat dipaksakan dan tidak cermat, terbukti dengan ditolaknya keputusan KPU oleh MA pada hari ini, ditambah keputusan Bawaslu dan KPU OI sebelumnya telah menimbulkan konflik horizontal dan merugikan pasangan Ilyas Endang selama 14 hari," Kata Wahyudi. (Red)