Bupati Panca Mengukuhkan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Ogan Ilir

Bupati Panca Mengukuhkan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Ogan Ilir dan Launching Aplikasi SIDESI dan SIDODI Tahun 2024

OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar S.H didampingi Forkopimda Ogan Ilir, Sekda Ogan Ilir, Asisten Sekda Ogan Ilir, Kepala Dinas PMD Prov. Sumsel dan Kepala Perangkat Daerah PemKab. OI Terkait Melaksanakan Penyerahan Surat Keputusan Bupati dan Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Ogan Ilir dan Launching Aplikasi SIDESI dan SIDODI Tahun 2024. Senin (01/07/2024) Bertempat di Gedung Serbaguna KPT Tanjung Senai.

Acara ini di awali dengan Penandatanganan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati dan Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Ogan Ilir.

Bupati Panca menyampaikan "Kepada kepala desa yang telah dikukuhkan agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya, menjalankan sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir sesuai visi misi dan untuk mewujudkan cita-cita kita semua dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera."

"Pada kesempatan ini juga akan dilakukan launching aplikasi SIDESI dan SIDODI yang bertujuan untuk mendapatkan data desa yang riil sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di desa. Untuk itu agar pemerintah desa selalu memperbaharui data tersebut melalui konten aplikasi yang telah tersedia." Ujarnya

Bupati Panca beserta Forkopimda melanjutkan melakukan Launching Aplikasi SIDESI dan SIDODI Tahun 2024 secara berama-sama. 

Acara ini langsung di hadiri Camat Se Kab. OI dan Kepala Desa Se Kabupaten OI. (Ril/Red)