40 Anggota DPRD Ogan Ilir Ikuti Orientasi Tugas dan Fungsi Anggota DPRD

OGAN ILIR, gmjnews.com- Sebanyak  40 (empat puluh)  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir mengikuti Orientasi Tugas dan Fungsi Anggota DPRD Kabupaten Kota Se Sumatera Selatan.

Kegiatan orientasi tersebut hadir sebagai nara sumber oleh Dr. HM. Hoyin R, SE,MM yang dilaksanakan  di hotel The Zuri Kota Palembang Sumatera Selatan  pada hari senin 14  Oktober 2019.

Orientasi Anggota DPRD Kabupaten/kota  se-Sumatera Selatan angkatan ke-VII Tahun 2019 dilaksanakan hari senin, 14 Oktober 2019 hingga hari rabu 16 Oktober 2019, yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Daerah Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan dengan Tema”Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme Sumber Daya Anggota Dewan dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi”.

Untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai tugas dan fungsi DPRD, terutama fungsi Legislasi, Anggaran dan pengawasan DPRD Kabupaten Ogan Ilir periode 2019-2014.

Orientasi ini penting bagi peningkatan kualitas, dan pengetahuan Anggota DPRD, dalam mendudkung tugas serta fungsinya dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Kegiatan orientasi bertujuan antara lain untuk memberikan sumbangan pemikiran, serta peningkatan kapasitas dan kompetensi, bagi anggota dewan, untuk mengenal pembaharuan tugas anggota legislatif yang berlaku saat ini.

Anggota DPRD dibekali oleh narasumber, agar memiliki kompetensi, dan kemampuan profesi sebagai anggota legislatif meningkatkan wawasan, pengetahuan, kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia guna mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas-tugas Dewan.

Selain itu juga mempersiapkan peserta, dalam memposisikan dirinya di kehidupan berpolitik sesuai tria politika, new public management dan good governance.

Materi yang diajarkan dalam orientasi tersebut antara lain muatan lokal terkait isu strategis daerah dan pemahaman tentang Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan wawasan kebangsaan.
Kemudian internalisasi integritas, sistem pemerintahan Indonesia, pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah, hubungan kerja antara anggota Dewan dengan kepala daerah serta fungsi, tugas, wewenang serta hak dan kewajiban anggota Dewan. (Ril/Red)