OGAN ILIR, gmjnews.com- Sebanyak
40 (empat puluh) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan
Ilir mengikuti Orientasi Tugas dan Fungsi Anggota DPRD Kabupaten Kota Se
Sumatera Selatan.
Kegiatan orientasi tersebut
hadir sebagai nara sumber oleh Dr. HM. Hoyin R, SE,MM yang dilaksanakan
di hotel The Zuri Kota Palembang Sumatera Selatan pada hari senin 14
Oktober 2019.
Orientasi Anggota DPRD
Kabupaten/kota se-Sumatera Selatan angkatan ke-VII Tahun 2019
dilaksanakan hari senin, 14 Oktober 2019 hingga hari rabu 16 Oktober 2019, yang
dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Daerah Pemerintah Propinsi
Sumatera Selatan dengan Tema”Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme Sumber
Daya Anggota Dewan dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi”.
Untuk meningkatkan pemahaman
dan pengetahuan mengenai tugas dan fungsi DPRD, terutama fungsi Legislasi,
Anggaran dan pengawasan DPRD Kabupaten Ogan Ilir periode 2019-2014.
Orientasi ini penting bagi peningkatan
kualitas, dan pengetahuan Anggota DPRD, dalam mendudkung tugas serta fungsinya
dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Kegiatan orientasi bertujuan
antara lain untuk memberikan sumbangan pemikiran, serta peningkatan kapasitas
dan kompetensi, bagi anggota dewan, untuk mengenal pembaharuan tugas anggota
legislatif yang berlaku saat ini.
Anggota DPRD dibekali oleh
narasumber, agar memiliki kompetensi, dan kemampuan profesi sebagai anggota
legislatif meningkatkan wawasan, pengetahuan, kapasitas dan kapabilitas sumber
daya manusia guna mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas-tugas Dewan.
Selain itu juga mempersiapkan
peserta, dalam memposisikan dirinya di kehidupan berpolitik sesuai tria
politika, new public management dan good governance.
Materi yang diajarkan dalam
orientasi tersebut antara lain muatan lokal terkait isu strategis daerah dan
pemahaman tentang Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan wawasan
kebangsaan.
Kemudian internalisasi
integritas, sistem pemerintahan Indonesia, pembangunan daerah dan pengelolaan
keuangan daerah, hubungan kerja antara anggota Dewan dengan kepala daerah serta
fungsi, tugas, wewenang serta hak dan kewajiban anggota Dewan. (Ril/Red)