Keluarga Korban Bantah Motif Pembunuhan Karena Hutang Piutang


PALEMBANG, gmjnews.co.id- Kasus pembunuhan terjadi secara keji dan brutal yang dilakukan oleh Rahmat Sidik Darmawan (24Th) terhadap Indra gunawan Putra (34Th) Bin Umrah dijalan Ki kemas rindo, lorong bersama RT 058 RW 006 Kelurahan Ogan Baru Kertapati Palembang Sumatera Selatan pada hari Minggu (02/11/2025) pukul 14.30 WIB menyisahkan kepedihan yang mendalam.

Pasalnya keluarga korban tidak terima dengan tayangan salah satu tiktok yang menyatakan motif pembunuhan karena hutang piutang, padahal menurut pengetahuan dari pihak keluarga korban bahwa pelaku dan korban sama-sama bisnis pengajuan kridit kendaraan mobil/ motor yang diduga DP sebesar 15 juta tersebut sudah diserahkan dengan korban dan korban pun juga sudah menyerahkan kepada petugas salah satu oknum lesing yang ada dikota palembang.

Dan untuk itulah keluarga korban meminta kepada kepolisian Resort (Polresta) Palembang untuk mengusut tuntas kasus  pembenuhan sadis yang terjadi terhadap Indra Gunawan.

Pembunuhan terjadi dirumah kediaman korban, tepatnya didalam kamar dan ada dua orang yang menyaksikan saat itu korban lagi tertidur, menurut keterangan Edi salah satu kerabat korban menjelaskan, pembunuhan tersebut dilakukan pelaku saat korban sedang tidur pulas di dalam kamar rumahnya dan kebetulan di rumah korban sedang kosong hanya ada temannya sedang istrahat di ruang tamu sedangkan pelaku (Sidik) datang menanyakan keberadaan Indra Gunawan kepada Hengki.

"tanpa ada kecurigaan hengki pun menjawab ada dikamar lalu pelaku memasuki kamar langsung mengayunkan benda tajam ke tubuh korban yang sedang tidur pulas secara bertubi-tubi sampai bersimbah darah sebanyak sembilan tusukan, sedangkan teman korban melihat kejadian tersebut keluar minta pertolongan," kata Edi kerabat korban. 

Wargapun berdatangan melakukan pertolongan, korban langsung dibawa ke rumah sakit namun nyawa korban tidak tertolong lagi.

Edi selaku kerabat korban, mengatakan pihak keluarga telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes palembang dengan No. STTP/ B/ 3366/ XI/ 2025/ SPKT/ POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATRA SELATAN.

Dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian dan berharap pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian serta pasal 167 KUHP tentang memasuki rumah tanpa izin dengan kekerasan. (Ril/ IWO-I)