Gemilang Terkini

Kamis, 09 Mei 2024

Pelaku Penganiayaan Saling Lapor Berujung Ke Meja Hijau

OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Setelah sempat mencuat kabar disalah satu media online terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Nurhayati binti safarudin Dkk warga dusun I RT 004 desa limbang jaya kecamatan tanjung batu terhadap Windy binti sobri, warga dusun II desa limbang jaya II, Kecamatan. Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada 12 Maret yang lalu di pasar kalangan limbang jaya I,adik keluarga Nurhayati bernama Hasana, S.Sos angkat bicara.


Menurut sumber berita kompas link.com yang kami lansir bahwa Windi binti sobri merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh Nurhayati binti safarudin dengan melaporkan terduga ke Polsek Tanjung Batu dengan nomor LP-B/16/III/2024/Res OI/SEK TGB/Tanggal 12 Maret,2024

Menurut Hasana S.Sos selaku keluarga korban saat memberikan klarifikasi dirumah keluarganya dijalan belanti kelurahan Tanjung raja barat menjelaskan bahwa kakaknya bernama Nurhayati bukan tersangka seperti yang di beritakan oleh salah satu media akan tetapi kakaknya juga korban penganiayaan yang dilakukan oleh Windi dan kakak kandungnya bernama Mamat dengan bukti lapor LP/B/93/III/2024/SPKT/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMATERA SELATAN pada tanggal 12 Maret 2024.

“Saya mewakili keluarga besar merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan yang tidak berimbang,sebab menurut berita yang diterbitkan kakak saya merupakan tersangka pelaku penganiayaan padahal kakak saya juga korban penganiayaan yang dilakukan oleh Windi dkk”ungkap Hasana

“Kami selaku pihak keluarga berharap kepada kepolisian resort(Polres) kabupaten Ogan Ilir untuk melakukan proses penyidikan,karena disamping kakak saya mengalami luka kami juga mengalami kerugian kehilangan “tutup hasana


Sementara itu Kapolres kabupaten Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rachman saat dihubungi via WhatsApp melalui IPDA Ettak Yuliansa.SH membenarkan telah menerima laporan dari keluarga Nurhayati tentang dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Windi dan Mamat

“Ya..benar pada tanggal 12/4/2024 kami  menerima laporan dari Nurhayati warga limbang jaya I,tentang penganiayaan yang dilakukan oleh Windi dan kakaknya bernama Mamat warga limbang jaya II,dan keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka” ujar Ettak. (Ril/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar