Gemilang Terkini

Sabtu, 20 Januari 2024

Bupati OI Libatkan Ketua Organisasi Profesi Jurnalis Memverifikasi Berkas Kerjasama

OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Dalam rangka menunjang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah, Bupati Kabupaten Ogan Ilir H. Panca Wijaya Akbar, SH membentuk Tim Verifikasi Kerjasama Media tahun 2024.

Pembentukan Tim kerjasama media ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Ogan ilir No.694/KEP/D.KISP/2023 Tentang Tim Kerjasama Media Bupati Ogan ilir yang ditanda tangani pada tanggal 4 Desember 2023.

Rapat perdana Tim Verifikasi Media dilaksanakan jumat (19/1/2024) bertempat dalam ruang rapat Diskominfo dan persandian dijalan lintas timur Km 34 komplek perkantoran pemda lama yang dipimpin langsung oleh kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Ogan ilir Ferdian Riza Yudha, S.Sos, M.Si didampingi sekretaris Wahyudi, S.Kom, M.Kom dan kepala Bidang Informasi dan Komunikasi publik Dian Septa, S.Sos dan dihadiri oleh 7 Orang Tim Verifikasi yaitu Kepala Bidang Kesbangpol Ekonomi, sosbud, agama & ormas A. Muhajir Musmar, S.Farm. Apt., MM, Kepala Bagian Hukum setda Imtihana, SH, M.Si, Analisis sistem Informasi bagian pengadaan barang dan jasa Lucky Feeliciano, S.Kom, Ketua PWI Fredy Kurniawan, Ketua IWO Indonesia OI yasandi, Ketua IWO Adiwinata, dan Ketua SMSI yudi purwadi.

Kepala dinas kominfo statistik dan persandian dalam sambutannya mengatakan bahwa dibentuknya Tim Verifikasi kerjasama media pemerintah Kabupaten ogan ilir mengingat Peraturan menteri komonikasi dan informatika No 07/PER/M.Kominfo/6/2010 Tentang pedoman Pengembangan Kemitraan media dan Perda No 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan komonikasi dan informatika, Perbup No 42 tahun 2022 tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasi elektronik serta Perbub No 39 tahun 2023 tentang penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah tahun anggaran 2023.

"Dibentuknya Tim Verifikasi media ini menginggat adanya permen kominfo No.7 tahun 2010 , Perda No.5 tahun 2018 serta Perbub No.42 tahun 2022 dan Perbub No.39 tahun 2023,"ungkap ferdian singkat

Kabid informasi dan komonikasi publik Dian Septa S.Sos saat dibincangi awak media menjelaskan pihaknya selaku penyedia anggaran tidak akan intervensi terhadap keputusan Tim verifikasi terkait kelengkapan adminstrasi,dan metode apa yang akan dipergunkan oleh Tim verifikasi.

"Kami selaku penyedia kegiatan tidak akan interpensi dengan seleksi kelengkapan berkas yang di verifikasi Tim,"jelas septa

Sementara itu, Yasandi selaku perwakilan organisasi profesi memberikan apresiasi serta mengucapkan terimakasih kepada pemerintah kabupaten Ogan Ilir khususnya Bupati Panca Wijaya Akbar yang telah melibatkan para ketua organisasi wartawan untuk melakukan verifikasi berkas dalam menjalin kerjasama.

"Saya selaku ketua DPD IWO-I memberikan apresiasi kepada bupati Ogan Ilir,yang tidak interfensi dalam melakukan verifikasi,dan saya sangat berterimakasih kepada dinas Kominfo yang telah memberikan arahan kepada Tim verifikasi supaya menggunakan dua metode yaitu metode prioritas dan metode kearifan lokal," Ujarnya. 
(Ril/IWO-I)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar