Palembang, gmjnews.co.id- Sering kali terlihat dalam suatu pembangunan proyek adanya himbauan, "utamakan keselamatan dan kesehatan kerja," himbauan tersebut adalah himbauan keamanan dalam rangka berkerja, agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Rupanya hal itu wajib diterapkan, sesuai yang tertuang dalam undang-undang ketenaga kerjaan no: 13 tahun 2003 pasal 87 tentang himbauan keselamatan dan kesehatan kerja atau yang sering disingkat K3.
Namun beda halnya dengan para pekerja di proyek penanggulangan kemiskinan ekstrim (PKE) Diwilayah RT 33 kelurahan kemas Rindo kecamatan kertapati Palembang yang mulai dikerjakan pada, senin (10/10/2022) lalu, terlihat mereka sama sekali tidak menerapkan himbauan K3, dilokasi terlihat perkeja tidak dilengkapi alat berkerja seperti sepatu safety atau boat, helm, masker, maupun sarung tangan.
Saat diminta keterangan awak media gmjnews.co.id salah satu tukang yang ada dilokasi yang enggan disebutkan namanya mengatakan, "kami cuma berkerja, tidak tau apa-apa terangnya" Jum'at (14/10/2022).
Hal itu ditanggapi oleh Alex Berzili, M,Si ketua LPMK kelurahan kemas rindo yang kebetulan ada dilokasi, dirinya sangat menyayangkan tidak adanya fasilitas K3 dalam dalam sebuah perjerjaan proyek penanganan kemiskinan ekstrim (PKE) diwilayah kelurahan kemas rindo ini.
"Ya kasihan para pekerja, demi mencegah hal yang tidak diingkan seharusnya pekerja di fasilitasi K3, apalagi ini adalah perkejaan yang anggarannya bersumber dari negara" ucapnya. (Heryadi)