Polsek Tanjung Raja Tangkap Pelaku penganiayaan di Desa Belanti

OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mengamankan pelaku penganiayaan Septiono 35 THN warga Desa Belanti kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Adapun kronologi kejadian berasal dari hutang piutang, korban Basyir 61 THN warga lk 11 RT 03 Kelurahan Tanjung Raja Timur Kecamatan Tanjung Raja, korban menemui pelaku dan menagih hutangnya yang berjumlah satu juta rupiah, akan tetapi pelaku menyangkal kalau hutangnya berjumlah seperti yang di sebutkan korban, pelaku menjawab kalau hutangnya sebesar empat ratus lima puluh ribu rupiah, sehingga terjadilah percecokkan antara mereka berdua sehingga terjadi pemukulan terhadap Basyir sebanyak tiga kali.

Pemukulan berhasil dilerai oleh tetangganya dan ibu kandung pelaku, setelah berhasil dilerai, korban di bawa berobat ke puskesmas Tanjung Raja dan setelah itu melaporkan kejadian tersebut.

Setelah mendapatkan laporan unit Reskrim Polsek Tanjung Raja yang dipimpin oleh Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo, SH, M,Si di dampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja IPDA Marzuki, SH serta anggota Reskrim Polsek Tanjung Raja langsung mendatangi rumah pelaku Septiono, pelaku sedang berada di rumahnya, dan langsung di bawa ke Polsek Tanjung Raja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Emi)