OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas warung tuak di Indralaya Utara, Ogan Ilir yang diduga meresahkan masyarakat, polisi bergerak cepat merespon laporan tersebut.
Petugas gabungan Sat Samapta, Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir mendatangi warung tuak tepatnya di Dusun I Sungai Rambutan itu pada Rabu (6/10/2021) malam.
Begitu petugas tiba, beberapa orang sedang minum tuak di warung tersebut.
"Sejumlah orang yang minum tuak ini kami periksa dan didata," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Samapta AKP Mujamik Harun, Kamis (7/10/2021).
Petugas lalu memeriksa pemilik warung tuak yang ternyata seorang ibu muda berinisial RS usia 23 tahun. Kepada petugas, RS mengaku sendirian menjaga warung tuak karena suaminya sedang bekerja menjadi sopir.
"Anggota kami lalu memeriksa warung dan rumah pemilik warung yang lokasinya berdekatan," Kata Mujamik.
Saat memasuki rumah RS, petugas mendapati perlengkapan tuak seperti beberapa buah jeriken, teko plastik, saringan dan corong. Beberapa liter tuak juga diamankan dari kediaman RS sebagai barang bukti.
"Tuak beserta perlengkapannya, serta uang hasil penjualan tuak sebesar Rp 180 ribu kami amankan untuk barang bukti," Ujarnya.
Selain menjual tuak, di dekat warung RS juga ada lapak permainan biliar. Perlengkapan permainan ini juga diamankan polisi karena kerap menimbulkan kerumunan.
Kepada pemilik warung, polisi mengingatkan untuk tak lagi menjual tuak maupun minuman keras.
"Kami beri peringatan kepada pemilik warung maupun pembeli tuak agar tidak mengulangi aktivitas atau kegiatan seperti ini. Semua juga kami data," jelas Mujamik. (***/Red)