Ormas dan Awak Media Pertanyakan Limbah Batubara Yang Dibuang ke Sungai Musi

PALEMBANG, gmjnews.co.id- Berdasarkan hasil laporan masyarakat khususnya wilayah Kecamatan Kertapati Kota Palembang, Ormas Pemuda Demokrat Indonesia PAC Kertapati, beserta para awak media mendatangi untuk mediasi ke pihak PT Kereta Api Logistik (KALOG), UPT Kertapati, berdiskusi tentang laporan serta temuan masyarakat, yaitu limbah yang diduga menjadi teror bagi masyarakat.

Mengingatkan bahwa selama ini pengelolaan limbah kering batubara sering menimbulkan keluhan masyarakat sehingga jangan sampai debu batubara dikeluarkan dari kategori limbah (bahan berbahaya)

"Pembuangan cairan limbah batubara yang disalurkan ke sungai berdampak pada kehidupan nelayan yang sulit mendapatkan ikan. Dan warga sulit untuk mandi di sungai," kata Tonny ST, dalam Penyampaian Ke Pihak Perusahaan (KALOG) Kamis, (21/09/2021).

Menurut dia, limbah abu batubara yang mengudara yang dikeluhkan warga seperti di Kelurahan Kertapati, Ogan Baru dan tempat-tempat lainnya diduga menyebabkan Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).

"Kami meminta kepada pihak perusahaan agar berlaku adil dan memperhatikan kepentingan kesehatan dan lingkungan masyarakat luas, dan saya juga mengingatkan bahwa dalam limbah batubara banyak mengandung zat-zat yang bersifat racun dalam debu batubara ini diperkirakan tidak hanya mencemari tanah, udara dan air setempat, tetapi juga akan menyebabkan kerusakan pada kesehatan manusia melalui rantai makanan," Tegas Tonny.

Sementara itu, Yupi, Selaku Safety, Health, and Enviro (SHE) di PT KALOG mengatakan isu limbah batubara dikeluarkan semuanya itu tidak benar, itu yang perlu dicatat. Dan Pengelolaan limbahnya sudah sesuai dengan prosedur.

"Debu yang berterbangan itu sudah kita kelola dan sudah ada alat Water Spray atau alat penyiram debu diwaktu akan dinaikkan ke alatnya, namun bukan hanya Water Spray sebagai alat penanggulangan penyebaran debu batubara tapi Shelter guna Treatment pengolah air limbah yang akan dibuang ke sungai kadarnya pun aman dan sudah sesuai dengan aturan serta arahan dari Badan Lingkungan hidup (BLH) sehingga tidak tercemar bagi masyarakat yang mengelolanya serta air yang dikeluarkan bisa menjadi bersih dan aman untuk digunakan oleh masyarakat" Pungkasnya. (Heryadi)