OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Bertempat di aula kantor camat Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI), sebanyak 2046 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menerima beras bantuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu (21/08/2021).
"Ya, hari ini ada sebanyak dua ribu empat puluh enam (2046) Keluarga Penerima Manpaat (KPM) BPNT penerima bantuan beras pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, disalurkan kepada keluarga penerima manfaat" Kata A Yani selaku TKSK Kecamatan Tanjung Raja ketika diwawancarai.
Dikatakan A Yani, untuk beras bantuan PPKM ini kita salurkan melalui desa masing-masing dalam wilayah Kecamatan Tanjung Raja yang keseluruhannya ada lima belas desa dan empat kelurahan.
"Nantinya,masing-masing KPM BPNT akan mendapatkan beras satu karung yang kemasannya berisi 10 kilogram beras" Ujarnya.
Sementara itu, Nahma salah satu warga dusun II Desa Sridalam Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten OI mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah atas bantuan berupa beras yang telah diberikan.
"Saya sangat bersyukur dengan adanya bantuan beras ini dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah membantu masyarakat, apalagi dalam situasi pendemi seperti saat ini" Katanya. (Emi/Red)