Main Handphone Saat Berkendara, Pelajar Ini Kena Jambret

OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Amelisa (13) seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama(SMP) warga Dusun I Rt. 01 Desa Sungai Pinang Lagati Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir (OI), kena jambret lantaran bermain Handphone ketika sedang mengendarai seperada motor.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 28 Juli 2021 sekira Pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban bersama dengan temannya Riski Fadilah (16) sedang mengendarai sepeda motor dari arah Tanjung raja menuju desa sungai pinang.

Di tengah perjalanan tepatnya di depan masjid Arahman Desa Sungai Pinang I HP korban dijamret oleh pelaku. Terjadi tarik menarik antar korban dan pelaku, akan tetapi pelaku berhasil mengambil HP yang berada di tangan korban.

Beruntung pada saat kejadian, terdapat
Polisi yang sedang melaksanakan giat patroli hanting antisipasi 3C, melihat korban yang meminta pertolongan polisi pun menanyakan apa yang sebenarnya terjadi.

Polisi yang mendapatkan keterangan korban, lantas melakukan pengejaran sesuai petunjuk yang di berikan korban bersama temannya.

“Korban dibuntuti oleh pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam, pada saat korban melintas di TKP, pelaku langsung memepet korban dari sebelah kanan dan langsung merampas HP korban,” Kata Kapolsek Tanjung Raja, Iptu Joko Edy Santoso S.T.K.S.I.K. Jumat (30/07/2021).

Dikatakan Kapolsek, pihaknya langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku yang diketahui identitasnya yakni Marwani alias Kung (29) warga Komplek Mandala Dusun III Rt. 005 Desa Permata Baru Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten OI.

“Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Iptu  Supriadi Garna, S.H., M.H bersama anggota langsung mengamankan pelaku, ketika melintas di desa Sungai Pinang III hingga akhirnya pelaku dan barang bukti berupa satu Unit Handphone merk Xiaomi warna gold (milik korban), dan satu unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam BG 2196 TT diamankan ke Polsek Tanjung Raja,” Paparnya

Ditambahkannya, "Pelaku sendiri akan di proses hukum berdasarakan pasal 365 KUHPidana, Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara" Ujar Kapolsek. (***/Red)