PALEMBANG, gmjnews.co.id- Setelah Ilyas Panji Alam melaporkan wakil gubernur sumsel Mawardi Yahya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik, kali ini giliran mantan gubernur sumsel yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI Alex Noerdin ikut melaporkan mawardi yahya ke polda sumsel terkait Dugaan pencemaran nama baik.
"Wagub sumsel ini akan kita jerat dengan pasal 310 KUHP, adapun laporan kami telah diterima oleh Polda Sumsel hari ini dengan nomor LP : STTLP/858/XI/2020" Kata Dedy Heryansyah SH selaku kuasa hukum Alex noerdin, Senin (9/11/2020).
Dikatakannya, kasus yang dilaporkan sama dengan kasus yang dilaporkan oleh Ilyas Panji Alam (bupati Ogan Ilir) yaitu ketika Mawardi yahya memberikan kata sambutan pada acara resepsi pernikahan salah satu warga kabupaten Ogan Ilir
"Kepada masyarakat dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur sumatera selatan, mawardi yahya mengatakan bahwa salah satu Pasangan Calon dalam pilkada kabupaten Ogan Ilir telah didiskulaifikasi oleh KPU Ogan Ilir karena melakukan pelanggaran penggunaan dana bansos dalam pilkada, memang bahaya pak, waktu Pak Ishak mekki (pada saat menjabat sebagai bupati OKI) yang kena Pak muslim dan Waktu Pak alex (pada saat menjabat Gubernur sumsel) ado tigo atau empat yang masuk penjara" Paparnya.
Seperti diketahui, beberapa bulan terakhir ini wagub sumsel Mawardi Yahya kerap turun berkampanye di Kabupaten Ogan Ilir untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam pilkada ogan ilir
Sementara itu Andrie Kusuma, SH selaku Ketua Tim Hukum pasangan Ilyas-Endang mengatakan bahwa pasal yang di sangkakan adalah pasal 310 KUHP, jadi ini adalah pidana umum dan bukan pidana pilkada.
"Kita juga mengingatkan bahwa wakil gubernur harus bersikap netral dan tidak boleh berpihak, ada sanksinya" Ujar Andrie. (***/Red)