OGAN ILIR,
gmjnews.co.id– Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 02, Erik dan rekan mendampingi masyarakat Ogan Ilir, Firli melaporkan dugaan pelanggaran kode etik PPK Kecamatan Rambang Kuang ke KPU Ogan Ilir (OI), Selasa (3/11/2020).
Dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu tingkat kecamatan ini terkait keikutsertaan mereka pada aksi demonstrasi pada 26 Oktober 2020 lalu.
“Emon Fariansyah ikut serta demo pada 26 Oktober lalu, padahal dia statusnya bukan mahasiswa. Ironisnya, dalam keikutsertaan itu yang bersangkutan menggunakan almamater mahasiswa,” Kata Erik, kuasa hukum paslon 02.
Menurut Erik, apa yang dilakukan salah satu anggota PPK Rambang Kuang tersebut jelas melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu, karena nya perpanjangan tangan KPU Ogan Ilir di wilayah Rambang Kuang.
Erik membeberkan semua bukti foto dan video yang menggambarkan diri yang bersangkutan (Emon Fariansyah) saat aksi demonstrasi pada 26 Oktober 2020 lalu.
“Selain bukti visualisasi atau video dan foto, kita juga memiliki 2 orang saksi,” cetusnya seraya berharap KPU Ogan Ilir dapat memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan berupa pemecatan sebagai anggota PPK.
Terkait Laporan organisasi AMPD ke DKPP, Erik menegaskan, tidak ada kebimbangan atas laporan tersebut, karena putusan MA bersifat final dan mengikat.
“Kalau putusan ini tidak dilaksanakan, ada konsekuensi hukum. Kita Optimis kemenangan Paslon nomor urut 2 pada 9 Desember mendatang,” Ujarnya. (Red)