AMPD Laporkan KPUD dan Bawaslu OI Ke DKPP

OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Akibat dari keputusan KPUD Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang telah mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 HM Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak pada Pemilihan Bupati Ogan Ilir 2020.

Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) melaporkan Lembaga Penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPUD Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan juga Bawaslu Ogan Ilir ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Diberitakan sebelumnya KPUD OI berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu OI mendiskualifikasi Paslon Petahana Ilyas-Endang, diskualifikasi tersebut setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Nomor urut 2.
"Keputusan KPUD Ogan Ilir telah mencoreng dan mencederai proses Demokrasi di Indonesia. Selain itu, juga menduga ada praktik pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPU Ogan Ilir dengan keluarnya keputusan diskualifikasi paslon Ilyas-Endang di pilkada,” Kata Ketua AMPD Imam Hanafi Abdullah Rabu (21/10/2020).

Dikatakannya, keputusan KPUD Ogan Ilir tersebut sangat ngawur. Karena tidak ada yang bisa dikatakan memenuhi unsur pelanggaran, jadi sangat terkesan dipaksakan, ini perlu dicurigai, ada apa.

“Menurut kami ada dugaan ketidaknetralan dan kongkalikong antara KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir dengan kelompok kepentingan tertentu,” Ujarnya.

Ditambahkannya, "Kami berharap DKPP dapat segera mungkin memproses pengaduan tersebut dan segera memanggil serta memeriksa KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir dengan melakukan investigasi secara mendalam dan uji petik terhadap kedua institusi tersebut. Tentunya harus memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku, jika mereka terbukti melanggar,” Harapnya. (Red)