OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Setelah menggelar rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Ilir (OI), DMI, FORPES, Tim Gugus Tugas Covid 19 serta Forkompinda Pemerintah Kabupaten OI, Selasa (02/06/2020) Bupati Kabupaten OI H.M. lyas panji Alam, mengizinkan warga di Kabupaten OI untuk melaksanakan Shalat berjamaah di masjid dan Mushola di Kabupaten OI.
"Mulai besok, terhitung 3 Juni 2020, kita persilahkan untuk mengggelar Shalat berjamaah di Masjid dan Musholla," Kata Bupati OI.
Meski mengizinkan melaksanakan Shalat berjamaah, Bupati OI juga berpesan kepada semua warga yang melaksanakan shalat berjamaah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19
"Kita izinkan Sholat berjamaah, namun dengan tetap Melaksanakan protokol pencegahan covid-19, dan semua jamaah untuk memakai masker, membawa sajadah dari rumah masing-masing, serta cuci tangan menggunakan sabun" Imbuhnya. (Red)