Terkait Dugaan Penguasaan Lahan Ulayat, Komisi II DPRD OI Akan Surati Pemkab

Terkait Dugaan Penguasaan Lahan Ulayat, Komisi II DPRD OI Akan Surati Pemkab

OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Puluhan warga Desa Seri Kembang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI), mendesak DPRD Ogan Ilir memanggil manajemen PT BRK terkait dugaan penguasaan lahan ulayat seluas 1.075 hektare selama 36 tahun, Senin (30/9/2026).

Aspirasi tersebut disampaikan perwakilan  massa melalui ketua kelompok tani dan nelayan Dahwan, saat mendatangi DPRD Ogan Ilir. Mereka meminta wakil rakyat turun tangan untuk mengusut kejelasan status lahan yang dinilai menyangkut hak dan kepentingan masyarakat setempat.

Sementara itu, kuasa hukum warga, Hilmin, S.H., mengatakan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius. 

Pihaknya mendesak DPRD memanggil PT BRK guna mengklarifikasi status kepemilikan serta dasar hukum penguasaan lahan tersebut.

Menanggapi tuntutan itu, Ketua Komisi II DPRD Ogan Ilir, Amir Hamzah, berjanji akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. 

DPRD juga berencana menyurati Pemkab Ogan Ilir untuk membentuk tim khusus guna mengklarifikasi persoalan lahan tersebut.

Massa berharap DPRD tidak sekadar menerima aspirasi, tetapi juga mengawal proses penyelesaian hingga ada kejelasan status lahan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak PT BRK terkait dugaan penguasaan lahan tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar