Pengadaan Sewa Kendaraan Mobil, Kabag Umum Setda Ogan Ilir Tegaskan Hal Tersebut Sudah Sesuai Prosedur

OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Terkait Pengadaan sewa kendaraan mobil, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Ogan Ilir, Abdul Salam menegaskan bahwa pengadaan tersebut sudah sesuai prosedur, pengadaan penyewaan kendaraan di lingkungan Pemkab Ogan Ilir ini juga sudah melalui mekanisme yang benar, pemilihan melalui e-Katalog.

"Dasar kegiatan ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Ogan Ilir yang menjelaskan mekanisme penyewaan kendaraan, serta mengacu standar harga dari Permenkeu," katanya ketika dibincangi di ruang kerjanya, rabu (27/8/2025).

Dikatakannya, kegiatan ini juga sudah berkali-kali diminta data oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk di audit selama tiga tahun terakhir dan hasilnya alhamdulillah sudah benar dan tanpa ditemukan pelanggaran.

"Penyewaan kendaraan ini juga dinilai sudah tepat dan efektif untuk mendukung operasional serta mobilitas operasional Pemkab Ogan Ilir, dan juga memungkinkan pelayanan pemerintahan berjalan lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Dirinya juga mengatakan, selain itu juga sebelum melaksanakan kegiatan tersebut pihaknya sudah melakukan perhitungan dan kajian ke beberapa kabupaten kota yang menerapkan sewa serupa. Jadi tidak serta merta memutuskan untuk beralih ke sewa kendaraan.

"Kemudian terkait anggaran, penentuan harga sewa mengacu pada harga resmi yang tercantum dalam e-Katalog, sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah," imbuhnya.

Dikatakannya, banyak persepsi yang digiring bahwa Pemkab Ogan Ilir melakukan pemborosan dengan kegiatan sewa ini.

Namun kenyataannya Pemkab Ogan Ilir sudah melakukan penghematan anggaran, yaitu tidak perlu lagi menganggarkan biaya pemeliharaan terhadap banyaknya kendaraan yang digunakan, kecuali kendaraan yang masih menjadi aset atau yang sudah ada.

"Aset berupa kendaraan makin lama akan menjadikan beban bagi keuangan daerah, nilainya akan terus mengalami penyusutan seiring bertambah umur pemakaian dan nilai pemeliharaannya akan makin tinggi," tukasnya.

Ditambahkannya, "Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus komitmen dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tutupnya. (*)